Pejabat BP Batam Ramai-ramai Bersaksi di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 15-07-2016 | 09:26 WIB
bpbatambersaksi.jpg

Terdakwa Heru Purnomo Meninggalkan Persidangan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Persidangan terdakwa Heru Purnomo (41) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) korupsi pengadaan alat dan bahan kimia Badan Pengusaha (BP) Batam) tahun 2014 menjalani babak baru dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi SH yang digantikan oleh  Roesli SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (14/7/2016). 

 

Dalam persidangan hari ini JPU menghadirkan saksi, yaitu saksi Iwayan Subawa selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), saksi ‎Nurman Budi Aung selaku Kepala Biro Perencanaan BP Batam, saksi Noviandra Tri selaku Direktur BP Batam dan Krisnawan selaku Kepala ULP BP Batam.

Saksi Iwayan Subawa mengatakan‎ sebelum saya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggran (KPA) pembuatan Rancangan Umum Pengadaan (RUP) proyek ini telah dibuat sebelumnya jadi dirinya tidak mengetahui pembuatan RUP tersebut.

"Saya menjabat deputi bidang perencanaan dan pengembangan BP BATAM pada tahun 2014 sedangkan RUP itu dibuat satu tahun sebelumnya," ujar Iwayan.

Menurut dirinya, tidak menetahui isi dari RUP yang dibuat, karena dirinya pada saat itu membelum menjabat dan dirinya sebagai pengguna anggaran secara umum memonitor dan melaksanakan penggunaan anggaran pengadaan tersebut.

Ditempat yang sama saksi Nurman Budi Naung menjelaskan setelah Diva di Sahkan pada tahun 2013 barulah membuat RUP, dimana di didalam RUP adalah seluruh kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berserta anggarnnya.

Sedangkan untuk saksi Novriandri Tri mengatakan awal proyek pada tahun 2009 mendapat bantuan dari kementerian Perindustrian dan ‎dasar pembuatan RAB sudah datail dijelaskan dimana dirinya ikut melakukan pengecekan terhadap barang yang di ajukan karena pihaknya merupakan user.

"jadi setelah RAB (Rencana Anggaran Biaya) itu adalah kewajiban BPK utk melakukan pengecekan barang. Jadi pada saat pengecekan sudah lengkap dan sudah berfungsi berdasarkan uji lab," katanya

Mendengar keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH bersama anggotanya Purwaningsih SH dan Jonni Gultom SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar keterangan saksi berikutnya

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Yuyun Wahyudi SH ‎yang dibacakan oleh Rusli SH mengatakan, terdakwa Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Uji BP Batam tahun anggaran 2014.

Dengan penggunaan anggaran sebesar Rp3.798. 961. 055 ‎ telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Cq. BP Batam sebesar Rp569. 773.460.

Terdakwa Heri Purnomo dalam penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merk tertentu tersebut bertentangan dengan peraturan presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Rusli juga menjelaskan bahwa untuk menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) terdakwa Heri Purnomo hanya mencari harga dari catalog price List dari para distributor seperti PT Perkindo Analitika, PT Berca Niaga Medica, PT Pesona Scientific dan lain-lain dan berkoordinasi dengan user dan menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelumnya tanpa melakukan klarifikasi atau survey yang detail menjelang diadakan pelaksanaan pengadaan stock, discoun harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing kepada perusahaan distributor langsung yang melakukan penawaran harga pasar setempat.

Expand