Dipindah ke Biro Umum Pemprov Kepri, Raja Tjelak Nur Djalal Non-Job
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-07-2016 | 12:58 WIB
Sekda_Pemkab_Anambas,_Radja_Tjelak_Nurdjalal.jpg

Raja Tjelak Nur Djalal.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Mantan Sekda Anambas Raja Tjelak Nur Djalal (RTND) akhirnya pindah dari Kabupaten Kepulauan Anambas ke Provinsi Kepri. Saat ini, dia ditempatkan di Biro Umum Provinsi Kepri tanpa jabatan struktural alias non-job.

Raja Tjelak mengakui perpindahannya menjadi PNS Provinsi Kepri, sejak 1 Juli 2016 lalu. Hal itu, berkaitan dengan masa cuti yang dilakukan, sejak ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka dan pengunduran dirinya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Saya sudah pindah sejak 1 Juli lalu, saat ini "parkir" di Biro Umum, jadi pegawai biasa," kata dia pada BATAMTODAY.COM, saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Senin (11/7/2016).

Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas 2011, dia mengatakan sepenuhnya diserahakan pada penyidik Kejaksaan.

Namun demikian, dirinya juga mengaku, sengaja dizalimi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, atas ketidakjelasan proses hukum kasusnya, pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Terserah mereka (Kejati-red) saja, kita lihat saja nanti, yang jelas kalau saya dimasukkan, saya akan buka semua," ujarnya.

Sedangkan penggantinya sebagai Plt. Sekda, dikatakannya hingga saat ini belum diproses dan ditunjuk Gubernur, karena masih berproses setelah sebelumnya telah diajukan Bupati Anambas.

"Masih diproses kemungkinan. Infonya kemarin sudah diajukan Bupati sebagai Plt. Sekda, menggantikan Plh.Sekda saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, terhitung dari Jumat (17/06/2016) Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Augus Raja Unggul ‎masa tugasnya telah berakhir, berakhirnya jabatan Plh tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Hal itu juga sesuai dengan masa cuti Sekda Definitif, Raja Tjelak Nur Djalal. Bahwa, cuti tersebut dengan alasan mengurus hal penting dan mengurus kepindahannya (RTND) ke Pemprov Kepri.

"Sesuai SK, saya menjabat Plh selama dua bulan, yakni dari 19 April hingga 17 Juni. Informasinya beliau (RTND) sudah mendapat SK persetujuan pindah dari Gubernur, sehingga Pemkab Anambas sudah bisa mengusulkan nama kepada Gubernur yang akan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Karena Bupati tidak bisa memberhentikan Sekda," terangnya, Rabu (22/06/2016).

‎Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengaku sudah mengajukan tiga nama kandidat Plt Sekda kepada Gubernur Kepri, sebagai pertimbangan untuk dipilih satu nama.

Namun, ketika disinggung siapa nama yang diusulkan, Haris hanya tersenyum. "Sudah kita usulkan tiga nama. Nanti tahu sendiri,tunggu saja kabarnya,"ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga nama yang diajukan Bupati Anambas kepada Gubernur Kepri antara lain, Augus Raja Unggul yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Pemkab Anambas. Sahtiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Anambas sekaligus Plt.Kepala Bapedda Anambas. Zukhrin yang saat ini menjabat sebagi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Anambas sekaligus Plt.Kepala Dinas Kesehatan Anambas.

Editor: Dodo