Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Dua Prajurit Lantamal IV Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-07-2016 | 10:17 WIB
pelucutan-seragam-TNI-AL.jpg

Dua Prajurit Lantamal IV Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PDTH) setelah terbukti menyalahgunakan Narkoba (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) merupakan suatu bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan kejahatan pidana. 

TNI Angkatan Laut sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, pemerintah telah menyatakan perang terhadap narkoba sehingga pemimpin Angkatan Laut tidak mentolerir bagi prajuritnya yang melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna apalagi pengedar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlantamal IV), Laksamana Pertama TNI S. Irawan, bertindak selaku Inspektur Upacara pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) prajurit TNI AL yang dilaksanakan di lapangan apel Mako Lantamal IV Batu Hitam Tanjungpinang, (Senin, 04/07/2016).

Dalam upacara itu, seragam dua anggota yang bertugas di jajaran Mako Lantamal IV dilucuti dan kembali dijadikan warga sipil dengan status berhenti dengan tidak hormat atau dipecat.

Mereka adalah Sertu Kom Imam Hendra Widyanto, bintara Satkom Lantamal IV dan Koptu Bah Irkham Kholid. Tamtama Dispotmar. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan melakukan pelanggaran penyalahgunaan Narkotika golongan I.

Dalam amanatnya, Danlantamal IV mengatakan, upacara ini merupakan wujud implementasi Lantamal IV dalam berkomitmen mengapresiasi segala bentuk prestasi ataupun pelanggaran yang ada di TNI Angkatan Laut khususnya di jajaran Lantamal IV. Sehingga apa yang menjadi pedoman dalam diri setiap prajurit yaitu Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI dapat dihayati dan dilaksanakan.

"Keduanya telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. Hal ini sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar akan diberhentikan dengan tidak hormat dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 hari," tegas Danlantamal IV.

"Upacara PDTH ini menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," tutur orang nomor satu di jajaran Lantamal IV itu lagi.

Danlantamal IV menyatakan, TNI sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana. Oknum prajurit tidak hanya diproses sesuai Undang-Undang Militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi. Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer.

Apel khusus PDTH kali ini merupakan yang pertama sejak Laksma TNI S. Irawan dilantik sebagai Danlantamal IV pada bulan Februari 2016. Berkaitan dengan hal itu, Danlantamal IV berharap hal ini bisa dijadikan pelajaran yang berharga dalam pengabdian kepada bangsa dan Negara.

Setiap prajurit agar senantiasa menjaga nama baik diri sendiri, keluarga serta TNI Angkatan Laut dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan selalu meningkatkan disiplin, tata tertib dan peraturan dinas dalam TNI AL.

Turut hadiri pada upacara PDTH diantaranya Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Dwika Tjahja Setiawan, para Asisten Danlantamal IV, para Kadis/Kasatker Lantamal IV, serta deputasi Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan ASN dari Lantamal IV, Wing Udara-2, RSAL DR MDT dan Fasharkan Mentigi.

‎Editor: Udin