Soal Larangan Cuti PNS Setelah Lebaran

Lis akan Patuhi Imbauan Menteri Yuddy Chrisnandi
Oleh : Habibi
Jum'at | 01-07-2016 | 15:26 WIB
lis-darmansyah-baru.jpg

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan akan mematuhi apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat. Termasuk imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang tidak mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil cuti tahunan setelah cuti lebaran. Menurut Lis, imbauan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan bijak.

Lis mengaku serba salah, karena cuti itu adalah hak dari pegawai. Dan sebelum surat edaran tersebut beredar, banyak pegawai yang sudah mengajukan cuti. Ketentuan yang telat masuk tersebut, menurut Lis, akan tetap dipatuhi. Akan tetapi untuk mereka yang telah mengajukan cuti sebelum surat edaran tersebut keluar, maka akan tetap diproses.

"Kalau memang itu sudah ketentuan kita patuhi, tetapi cuti itu kan hak pegawai, mau tak mau harus diberikan. Makanya, jika memang pengajuannya sebelum surat edaran ini datang ya tetap diproses. Namun yang baru mengajukan kita tidak akan berikan, karena itu aturan," ujar Lis, Jumat (1/7/2016).

Lis mengatakan bahwa Pemko Tanjungpinang akan tetap bijak dalam mengambil keputusan untuk menerapkan surat edaran tersebut. Pemerintah tidak sepenuhnya menerapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Tanjungpinang. Sebab, tidak sedikit pula pegawai yang hendak mudik keluar daerah sudah membeli tiket.

"Kasihan kan, mereka sudah jauh-jauh hari beli tiket, karena mereka sudah merencanakan pulang kampung, masa harus dibatalkan, saya coba tetap bijak dan memberikan keputusan yang arif agar di lebaran ini semuanya bahagia, tidak ada yang memikirkan sanksi atau apapun," ujar Lis.

Baca: Jangan Lagi Beri Cuti Tahunan Setelah Lebaran

Editor: Dodo