Rokok dan Bawang Juga Milik Ahang

Saksi ABK Sebut Mikol Milik Akau, Sedangkan Beras dan Gula Milik Ahang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-06-2016 | 12:50 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg

Kapal tangkapan TNI AL milik Akau (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anak buah kapal (ABK) KM Kawal Bahari, Dedi (44), yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pelayaran KM Kawal Bahari, mengatakan 4.647 kes minuman beralkohol (Mikol) merk Tiger, ABC dan Heniken yang dimuat KM Bahari Bahari yang ditangkap TNI AL, merupakan milik Akau, bos PT Hanka. Ribuan kes mikol tersebut diangkut dari Singapura atas perintah terdakwa Herjhon alias Acuan.

Bahkan, selain membawa minuman, KM Kawal Bahari yang merupakan kapal kargo pengangkut ikan dari Bintan ke Singapura ini, sebelumnya juga pernah mengangkut puluhan ton beras dan gula dari Singapura ke Kawal, Kabuparen Bintan, sebelum ditangkap TNI-AL di perairan Kawal pada Minggu (20/3/2016), sekitar pukul 02.45 Wib.

"Barang muatan kapal 4.4647 kes minuman Tiger, ABC dan Heniken punya Pak Akau, Bos PT Hanka. Kami disuruh Acuan (terdakwa Herjon alias Acuan) untuk memuat barang itu di Singapura ke kapal," ujar Dedi yang merupakan Mualim KM Kawal Bahari dalam keteranganya kepada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016) lalu.

Dikatakan Dedi, sebelumnya, KM Kawal Bahari berangkat dari Bintan ke pelabuhan Jurong Port Singapura dengan membawa 31 peti ikan laut. Dan sesampainya di Singapura, diberitahukan Herjon alias Acuan pada ABK agar memuat minuman yang dibawa seseorang menggunakan truk ke kapal.

"Kami hanya menerima barang di kapal, dan mengenai dokument barang, kami juga tidak tahu dan hanya menerima dokument manifest yang isinya, jaring ikan atau fish net, serta fish lending atau pelampung jaring ikan," ujarnya.

Ketika Majelis Hakim menanyakan, apakah barang-barang dalam dokument manifet kapal ada di dalam kapal, secara terus terang ABK KM Kawal Bahari ini menyatakan tidak ada.

Sedangkan dua ABK KM Kawal Bahari lainya, yang juga dihadirkan jadi saksi, masing-masing Muhammad Aheng, Hendi, ‎mengaku bekerja dan ikut menjadi ABK, kendati tidak memiliki sertifikat keterampilan dan Seamen Book, dan tidak terdaftar dalam Buku Sijil KM Kawal Bahari. Mereka bekerja karena diperintahkan terdakwa Herjon alias Acuan untuk ikut kapal.

Hendi dan Muhammad Aheng juga mengatakan, masih ada sejumlah ABK lainya yang saat itu ikut di dalam kapal. Antara lain Supardi, Ginting dan Roy, Haryono, Irpandi, Yanto Tan Heng, Litiang Chiang.

Expand