Dua Terdakwa Korupsi Bansos Natuna Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 30-06-2016 | 11:02 WIB
Erianto.jpg

Terdakwa Erianto (menggunakan baju batik coklat) dan Penasehat Hukumnya Dicky Riawan ‎meninggalkan ruang persidangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi Bansos, Ketua dan Bendahara LSM BPMKN, dalam penggunaan APBD Natuna Tahun 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp3.259.274.751, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi SH yang digantikan oleh Roesli SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(29/6/2016).

Masing-masing terdakwa Erianto Alias Ujang yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2019 selaku Bendahara LSM BPMKN dan Terdakwa Muhammad Nazir Alias Nazir Selaku Ketua LSM BPMKN.

Dalam dakwaannya, JPU Roesli dari Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp22.884.000.000

"Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar ‎Roesli

Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Nazir Selaku Ketua LSM BPMKN ‎bersama-sama dengan Said Arfandi (Alm) Selaku Sekretaris LSM BPMKN pada tanggal 3 Maret 2011, ‎mengajukan proposal permohonan kepada Bupati Natuna dan Kepala BPKAD Kabupaten Natuna Nomor: 02/BPMIGASNATUNA/III/2011sebesar Rp 354.000.000.

"Bahwa pada tanggal 19 Maret 2011, ditandatangani naskah perjanjian Hibah Daerah antara Bupati Natuna, Raja Amirullah ‎selaku pihak pertama dengan terdakwa Muhammad Nazir‎ selaku pihak kedua, sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

Kemudian, setelah dilakukan penandatangan tersebut, maka pada tanggal 10 Maret 2011, saudari Hj Suparmi selaku Bendahara Umum Daerah, menerbitkan surat perintah pencairan dana sebeasar Rp200 juta ‎kepada LSM BPMKN.

"Ternyata, setelah dilakukan pencairan, terdakwa Erianto bersama-sama terdakwa Muhammad Nazir melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali, di waktu yang berbeda yaitu yang pertama sebesar Rp100 juta, kedua Rp50 Juta dan yang ketiga Rp50 juta, yang semuanya ini diserahkan kepada terdakwa Muhammad Nazir," paparnya

Tidak hanya itu, persengkokolan jahat itu terus berlanjut dilakukan oleh kedua terdakwa, setelah mengetahui bahwa pada tanggal 16 Agustus 2011 dalam rincian dokumen pelaksanaan perubahan anggaran belanja, terdapat alokasi belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan ‎sebesar Rp22.884.000.000, dimana di dalamnya terdapat belanja bantuan Hibah kepada LSM BPMKN sebesar Rp2.400.000.000.

"Mengetahui itu, kedua terdakwa secara bersama-sama langsung mengajukan proposal anggaran kerja sebesar Rp3.658. 962.500 yang diserahkan langsung kepada saudara Darmanto, AK. Pada saat menyerahkannya, terdakwa Muhammad Nazir mengatakan bahwa proposal ini merupakan aspirasi terdakwa Imalko selaku Wakil Bupati Natuna. Namun saudara Darmanto menolak karena tahun anggaran yang sama tahun 2011, Badan Perjuangan Migas Natuna telah menerima bantuan hibah sebesar Rp200 juta," katanya.

Mendengar hal tersebut, terdakwa Imalko langsung memanggil saudara Darmanto untuk menghadap Ilyas Sabli selaku Bupati Natuna. Di mana dalam pertemuan itu, Iliyas Sabli menyetujuinya dan menyuruh kepada saudara Darmanto untuk melakukan pencairan dana hibah, diangsur sebanyak 3 kali yang seluruhnya sebesar Rp2,4 miliar.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh ketiga Penasehat Hukumnya, Dicky Riawan SH,‎Tommy SH, dan Agus Riawantoro SH, t‎Tidak merasa keberatan dan menerima seluruh dakwaan JPU.
Mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH, bersama anggotanya, Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH mendunda persidangan pekan mendatang.

‎Editor: Udin