Polisi Tanjungpinang BekuK Pasutri Pelaku Pecah Kaca Mobil
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 29-06-2016 | 18:39 WIB
ekpose-pasutri-pecah-kaca-mobil-di-TPI.jpg

Wakil Kepala (Waka) Polres  Tanjungpinang, Kompol Agus Joko didampingi Kapolsek Tanjungpinang ‎Kota, AKP Jupen Simanjuntak melalui Ipda Raja Pindo dan Kapolsek Bukit Bestari Kompol Abdul Mubin saat ekpose di Mapolsek Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang melalui Polsek Kota Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari, berhasil mengamankan sepasang suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing-masing Minarto Nandarisman (25) dan Desi Lianti (19).

Wakil Kepala (Waka) Polres  Tanjungpinang, Kompol Agus Joko, mengatakan kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Pramuka, Lorong Pulau Raja 4 nomor 23 Tanjungpinang yang melakukan aksinya di dua tempat.

"Di mana penjelasan kronolgisnya akan disampaikan oleh Kapolsek Bukit Bestasi dan Kanit Reskrim Polsek Kota," kata Agus Joko saat melakukan ekspose di Mapolsek Tanjungpinang, Rabu (29/6/2016).

Kapolsek Tanjungpinang ‎Kota, AKP Jupen Simanjuntak, melalui Ipda Raja Pindo, menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa berdasarkan ciri-ciri tersebut, opsonal Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumahnya di Jalan Pramuka Lorong Pulau Raja 4 Nomor 23 Tanjungpinang, pukul 17.00 WIB, Selasa (28/6/2016).

"Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memecah kaca mobil dinas Bea Cukai Tanjungpinang dengan menggunakan keramaik Busi, di Jalan Tabib depan Masjid Al-Hikmah Tanjungpinang, pukul 20.00 WIB, Rabu(22/6/2016)," ujar Raja Vindo.

Vindo menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku, didapati satu unit handphone blackberry ‎Bold 9700, satu unit hardisk merk Toshiba IT warna hitam dan satu buah flasdisk.

Sementara itu untuk tempat perkara kejadian di Jalan Pemuda, Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kapolsek Bukit Bestari Kompol Abdul Mubin ‎mengatakan waktu penangkapan seperti yang diutarakan Kanit Reskrim Polsek Kota Tanjung pinang, sedangkan kedua pelaku melakukan aksinya pada saat korban memarkirkan mobilnya diparkiran mobil depan Asrama Haji yang sedang melaksanakan salat Ashar, pukul 15.30 WiB, Senin (27/6/2016).

"Setelah salat, ‎korban melihat kaca mobilnya pecah dan tas yang berisikan uang dan perhiasan telah diambil pelaku. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, yang terdiri dari satu unit laptop merk Sony Vayo warna hitam, bermacam model kalung emas, satu  buah cicin emas, dua buah anting-anting, satu buah batu cicin, uang tunai senilai Rp5.750.000, Hp Nokia C2 Warna Hitam, satu buah Hardisk eksternal warna merah," ungkap Mubin

Atas perbuatan kedua pelaku yang melanggar pasal 363 KUHP diancam paling lama 7 tahun penjara.

‎Menurut Wakapolres Tanjungpinang,  dari hasil pemeriksaan kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali, dan hasil pencurian itu dipergunakan untuk berfoya-foya.

"Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon BP 3825 TU dan mengetahui  cara ‎melakukan pecah kaca mobil dengan menggunakan keramik busi dari youtube," pungkasnya

Editor: Udin