Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Honor Guru TPQ Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-06-2016 | 16:26 WIB
wakajati-ekspose-bansos.jpg

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus, N. Rahmat SH, menyampaikan tiga nama yang ditetapkan tersangka dalam korupsi dana honorer guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) dari Bansos Batam 2011.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka korupsi dana honorer guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) dari Bansos Batam 2011 senilai Rp3,9 miliar lebih.

Ketiga orang tersangka, antara lain Jm sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru Tempat Pengajian Alquran (TPQ) Kota Batam, kemudian As sebagai Kasubbag Bansos di Bagian Kesra Kota Batam, serta Jd sebagai Kabag Kesra Kota Batam tahun 2011.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus, N. Rahmat SH, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan, atas pendalaman dan penyidikan Rp66 miliar dana Bansos Batam tahun 2011.

"Penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam korupsi dana honor guru TPQ dari Bansos Batam 2011 ini, dilakukan atas hasil pendalaman penyidikan dugaan korupsi Bansos Kota Batam 2011, yang sebelumnya juga telah ditetapkan 3 tersangka," kata Asri, Rabu (29/6/20160

Ditambahkan Rahmat, dari Rp66 miliar dana Bansos APBD 2011 Batam, sebanyak Rp6,4 miliar merupakan dana honorer guru TPQ yang disalurkan Kabag Kesra Pemko Batam melalui Badan Musyawarah Guru TPQ Kota Batam, kepada 3.500 Guru TPQ Batam tahun 2011.

"Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak semua guru itu yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria dan bahkan, ada yang bukan pada guru TPQ," sebutnya.

Dari alat bukti, penyidikan serta hasil audit Jaksa dan BPKP, atas korupsi dalam honor guru TPQ ini, diketahui kerugian negara Rp3,9 miliar dari pagu dana Rp6,4 miliar Bansos Batam 2011.

‎"Kasus korupsi dana TPQ ini menjadi menarik perhatian karena berkiatan dengan LPQ di masjid, dan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," tegas Asri.

Kejaksaan Tinggi Kepri, menjerat ketiga tersangka dengan pasal 2 juncto Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Expand