Sabu 0,34 Gram Jadi Tiket Agus Sopian Huni Penjara 4 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 29-06-2016 | 15:38 WIB
vonis-agus-sabu.jpg

Agus Sopian meninggalkan ruas sidang PN Tanjungpinang usai diganjar 4 tahun penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agus Sopian alias Ntun (44), ‎pemilik 0,34 gram sabu divonis 4 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/6/2016).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH menyatakan terdakwa Agus Sopian ‎terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dipotong masa penangkapan dan tahanan selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," kata Afrizal.

Atas putusan ini, Agus Sopian yang didampingi oleh penasehat hukum, M. Indra Kelana SH menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Haryo Nugroho SH yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Agus Sopian ditangkap di rumah temannya di Pasar Baru RT 06 RW 01 Kelurahan Tanjunguban Selatan Kecamatan Bintan Utara pada Selasa (29/6/2016) sore.

Saat itu, terdakwa sedang menumpang untuk menginap di kamar kosong rumah temannya, saksi Arafik, menggunakan kesempatan itu untuk mengonsumsi sabu. Tidak lama kemudian anggota Sat Narkoba Polres Bintan mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah bong yang terbuat dari botol yang terdiri dari tiga buah pipet satu buah kaca pirex, satu buah handphone nokia tipe 105 warna biru‎ dan uang sebesar Rp1.100.000 ," ungkap Haryo.

Menurut pengakuan terdakwa sabu-sabu seberat 0,34 gram dibeli dari Edi (DPO) seharga Rp 2.800.000 di Pelabuhan Punggur pada Sabtu (26/12/2016).

Editor: Dodo