Kasus Pelayaran KM Karisma Indah

Jaksa Kejati Hilangkan Jumlah Barang Muatan KM Karisma dalam Dakwaan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-06-2016 | 09:14 WIB
kapal-selundupan-ahang12.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas kapal yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan adanya 'permainan' Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terhadap dua terdakwa kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 milik Ahang, Samsudin (68) Wiyanto alias Asen (37) yang kapal dan orangnya telah dilepas jaksa, semakin terang. 

 

Kendati sama-sama didakwa UU Pelayaran, tetapi dalam uraian dakwaan JPU Doddy Saputra Thamrin SH, yang dibacakan jaksa pengganti, Yuri SH, tidak tertulis dengan jelas jumlah barang dalam larangan terbatas (Lartas), seperti, gula, rokok, beras, bawang merah dan bawang putih, serta buah-buahan serta barang lainya yang dimuat KM Karisma Indah, yang ditangkap TNI-AL di Perairan Pulau Bayen, Tanjungpinang, pada Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 20.30 Wib.

hal itu terungkap dalam dakwaan JPU yang dibacakan jaksa pengganti Yuri SH dalam sidang perdana terdakwa Samsudin sebagai nakhoda KM Karisma Indah dan terdakwa Wiyanto alias Asen sebagai pengurus KM Karism Indah GT 244 di PN Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).

Dalam dakwaanya terhadap Samsudin, JPU menyatakan terdakwa sebagai kapten melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.

Atas perbuatanya, Samsudin didakwa melanggar pasal 285 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sedangkan, Wiyanto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang di KM Karisma Indah, didakwa dengan pasal berlapis. Karena sebagai pengurus kapal dan barang mempekerjakan 15 ABK Kapal Tanpa Sijil, Sertifikat Kompetensi dan keterampilan serta dokument Pelaut sebagai mana pasal 145 UU pelayaran.

"Atas ?pelanggar, terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.

Expand