Terdakwa Kasus Pelayaran

Kejati Kepri Lepas Nakhoda KM Karisma dan KM Kawal Bahari
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 24-06-2016 | 15:34 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain melepas barang bukti KM Karisma Indah milik Ahang, yang ditangkap TNI AL saat menyeludupkan minuman beralkohol, bawang, puluhan ton beras dan bula serta barang lainnya dari Singapura, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, ternyata juga telah melepas nakhoda KM Karisma Indah, Samsudin dan Wianto alias Asen, dan nakhoda KM Kawal Bahari, Rusli Harjo dan Herjon.

Pelepasan keempat terdakwa ABK kapal penyelundup yang ditangkap Tim Western Fleet Quick (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu ini oleh penyidik Kejati Kepri ini, dibenarkan Humas PN Tanjungpinang, Julfadli, Jumat (24/6/2016).

Sesuai dengan register perkara di pengadilan, kata Julfadli, perkara terdakwa Wianto alias Asen dan Samsudin teregister dengan nomor perkara 211/Pid.Sus/2016 PN.TPG, dan nomor 212/Pid.Sus/2016 PN.TPG, dan 213 serta 214/Pid.Sus/2016/PN.TPG yang dilimpahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL) Aspidum Kajati Kepri, Doddy Thamrin SH pada 21 Juni 2016 lalu.

"Seluruh terdakwa dari kasus pelayaran ini tidak dilakukan penahanan. Dan majelis yang menangani sudah ditetapkan Ketua PN Tanjungpinang," kata Julfadli.

Adapun hakim yang menangani empat berkas perkara kasus itu, adalah Hakim Julfadly SH selaku ketua Majelis, Ecep SH Irianti Kharul Ummah SH, untuk berkas terdakwa Wianto alias Asen dan Samsudin.

Sedangkan terdakwa Ruli Harjo dan Herjon, yang merupakan nakhoda dan mualim KM Kawal Bahari, akan disidangkan Hakim Afrizal, Guntur Kurniawan SH, dan Santonius Tambunan selaku anggota.

"Sidang pertama untuk terdakwa Wianto dan Samsudin kami jadwalkan pada Selasa (28/6/2016 mendatang," sebutnya.

Terkait dengan pelepasan KM Karisma sebagai barang bukti, Julfadli mengaku tidak mengetahui sebelumnya, apakah dilepas atau dipinjampakaikan sebelum dilimpah ke PN atau setelah pelimpahan berkas.

"‎Kalau mengenai kapal yang sudah dilepas, kami tidak tahu‎, apakah dilepas sebelum pelimpahan atau sesudah pelimpahan berkas. Harusnya, setelah pelimpahan berkas ke PN, pelepasan kapal atau mau dipinjampakaian barang bukti harus sepengetahuan Hakim Pengadilan. Tapi kalau dilepas dan dipinjampakai sebelum pelimpahan tentunya itu kewenangan kejaksaan," kata dia.

Namun demikian, untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan, Julfadli menambahkan akan bermusyawarah dengan anggota Majelis Hakim, agar KM Karisma Indah yang disangka melanggar UU Pelayaran itu, dapat dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan nantinya.

"Nanti kami musyawarahkan dahulu dengan anggota majelis, apakah kapal itu perlu dihadirkan guna dilakukan pemeriksaan setempat," sebutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri melepas Kapal KM.Karisma milik Ahang yang ditangkap TNI-AL saat menyeludupkan Mikol, Bawang dan puluhan Ton Beras dan Gula serta barang lainya dari Singapura.

Baca: Ini Alasan Kejati Kepri Lepas Kapal Penyelundup Milik Ahang

Informasi yang diperoleh, pelepasan Kapal penyeludup KM Karisma ini tidak terlepas dari pengaruh dan lobi yang dilakukan oknum petinggi Polda Kepri ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang selanjutnya diteruskan ke Asisten Pidana Umum Kejati Kepri. Selanjutnya, melalui kaki tangan Ahang, meminta pelepasan kapal tersebut.

Menanggapi pelepasan kapal penyeludup KM Karisma yang disangka melanggar UU pelayaran ini, Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Zulbahri SH membantah hal tersebut.

Ia mengatakan, tidak ada pelepasan, tetapi kapal dipinjam-pakaikan ke pemilik atas permohonan yang diajukan, karena kapalnya bocor dan akan diperbaiki. Zulbahri juga membantah adanya permintaan dana berupa suap dalam pelepasan KM Karisma tersebut.

"Tidak benar itu dan bukan dilepas, tapi dipinjam-pakaikan, atas permohonan dari pemilik," ujar Zulbahri SH kepada BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Kamis (22/6/2016).

Editor: Dodo