Dua Terdakwa Pemilik Sabu-sabu Dituntut 5,5 - 6,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 23-06-2016 | 09:50 WIB
pemiliksabupinang.jpg

Inilah dua terdakwa pemilik sabu-sabu dituntut 5,5 - 6,5 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Herpyansyah Aliansyah alias Piyan (27) pemilik sabu-sabu seberat 5 gram dan Yovi Ardi alias Eko (41) pemilik sabu-sabu seberat 11 gram di tuntut  5,5-6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/6/2016). 

 

Dalam tuntutannya, Rabuli Sanjaya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum ‎memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Herpyansyah Aliansyah alias Piyan dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Sanjaya

Sanjaya juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa ‎Yovi Ardi dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Mendengar tuntutan ini kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya M. Indra Kelana SH menyatakan, menerima kendati demikian kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang intinya kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak dan istri.

Atas pembelaan yang dilontarkan oleh kedua terdakwa Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda membacakan vonis dari kedua terdakwa

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU berawal pada saat anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan di Jalan Gatot Subroto Gang Mayang Sari Nomor 14 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Mendapat informasi itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyergapan kepada dua terdakwa di kosan‎ milik terdakwa Yovi Hardi dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 6 Paket sabu-sabu yang diakui adalah milik terdakwa Yovi Hardi, menurut terdakwa Yovi Hardi sabu-sabu itu dibeli dari terdakwa Harpiyansyah dengan harga Rp 1.300.000 dengan pembayaran yang pertama Rp 800 ribu dengan cara mentransfer dan sisanya Rp 500 ribu dibayarkan secara tunai,pukul 19:00 WIB, Kamis(7/1/2016) lalu.

Editor: Dardani