Begini Jadinya Ketika Mbah Gugel Disalahgunakan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 22-06-2016 | 16:34 WIB
pembunuhan.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Keberadaan mesin pencari di internet yakni Google atau yang lazim disebut mbah Gugel memang banyak membantu penggunanya untuk mendapatkan berbagai macam. Namun, tak semua yang dicari di mesin pencari paling populer dapat digunakan secara oleh positif oleh penggunanya.

Seperti halnya yang dilakukan seorang bocah berusia 14 tahun berinisial MTA. Tak tanggung, dia menggunakan mesin pencari Google untuk mendapatkan indormasi bagaimana cara dan menemukan bagian vital tubuh manusia untuk ditikam. Ya, ditikam menggunakan senjata tajam.

Hal ini terungkap dalam proses peradilan diversi terhadap MTA seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH dengan agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (22/6/2016).

Dalam dakwaannya Gustian menyatakan MTA terbukti bersalah melakukan percobaan dengan sengaja menghilangkan atau merampas nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 53 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Perlindungan Anak. Selain itu, ‎terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Perlindungan Anak.

"Dalam pesidangan terdakwa mengaku sebelum melakukan penikaman, terdakwa mengaku sebelum menikam ‎terdakwa pergi ke warnet untuk browsing mencari bagian tubuh manusia yang vital untuk dilakukan penikaman," kata Gustian saat selesai menyidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gustian menjelaskan dalam dakwaan, bahwa pada saat itu saksi Selo memberitahu kepada terdakwa bahwa orangtuanya yaitu korban, Yetty (47) melarang terdakwa untuk berteman dengannya, pada Jumat ( 27/5/2016) lalu.

"Kemudian selang dua hari setelah itu terdakwa mendatangi rumah Yetty, tetapi korban belum tidur," katanya.

Selanjutnya terdakwa kembali mendatangi rumah korban dan pada saat itu korban sudah tidur. Pada kesempatan itulah terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang menggunakan martil yang didapat terdakwa dari bangunan kosong di dekat rumah korban, Rabu(1/6/2016) dini hari lalu.

"Terdakwa ber‎hasil masuk dan mengambil dua pisau dapur milik korban dimana yang satu bertangkaikan plastik dan satu lagi bertangkaikan besi, setelah itu terdakwa langsung menuju kamar korban dan melihat korban tertidur. Di situlah terdakwa langsung menikamkan kedua pisau tadi tepatnya pada lengan sebelah kiri sebanyak 8 kali tusukan, kaki kiri satu kali dan kaki kanan sebanyak 2 kali sehingga korban banyak mengeluarkan darah kemudian korban meminta tolong, lalu ditolong oleh tetangga dan terdakwa melarikan diri," ungkap JPU.

Dalam persidangan ini, Mejelis Hekim Tunggal ‎Purwaningsih SH yang didampingi oleh Panitera Pengganti Raymond Badar SH dan dihadiri oleh penasehat hukum M. Indra Kelana SH menyatakan menunda pesidangan satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo