Pemko Tanjungpinang Larang PNS Terima Parcel Lebaran
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 21-06-2016 | 18:52 WIB
gratifikasi.jpg

Ilustrasi gratifikasi (sumber foto: poskotanews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, dilarang menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun, terlebih saat menjelang lebaran. 

Syahrul mengatakan, larangan itu bukan hanya dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, melainkan imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandy.

"Semua PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dan berapapun nilainya. Ini imbauan dari MenPAN RB agar seluruh pejabat PNS tak boleh menerima dan memberikan hadiah atau parsel," tutur Syahrul, Selasa (20/6/2016).

Syahrul mengatakan, imbauan tersebut untuk di Pemko Tanjungpinang sudah berlaku sejak tahun 2014 silam. Hal tersebut juga untuk menghindari anggapan gratifikasi, yang juga bisa dianggap suap.

"Jika ada pihak luar atau siapapun yang ingin memberikan hadiah atau parsel, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang wajib menolak. Kalau pun ada yang kedapatan, tentu ada sanskinya mulai dari teguran hingga sanksi tegas," jelas Syahrul.

Bila ada PNS yang menerima parsel atau bentuk hadiah apa pun yang diperoleh, Syahrul meminta masyarakat agar segera melaporkannya ke Inspektorat untuk diinventarisasi.

"Itu ada ketentuan aturannya. Kalau terjadi apa-apa, gratifikasi misalnya, tanggung jawab sendiri. Maka itu, laporkan segera untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," imbaunya.

Selain meminta pegawai menyampaikan laporan apabila menerima gratifikasi, Syahrul juga mengatakan, akan melakukan pengawasan kepada pegawai yang dimungkinkan justru meminta barang kepada pihak lain seperti perusahaan.

"Jika ada pegawai yang mengatas-namakan pemerintah menyampaikan surat permintaan ke perusahaan, maka itu sudah termasuk pemerasan, Saya rasa semua pegawai sudah tahu mengenai itu. Jadi itu dilarang," ujarnya.

Kepada pihak swasta juga diharapkan dapat bekerja sama agar tidak melakukan tindakan yang dilarang tersebut. Agar semua bentuk suap, atau apapun itu tudak terjadi di Tanjungpinang.

Editor: Udin