Sebelum Ditikam, Herman Sempat Diseret Sejauh 4 Meter
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 21-06-2016 | 18:04 WIB
sidang-pembunuhan-ABK.jpg

Terdakwa Ekwansyah yang paling belakang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima terdakwa pembunuh Anak Buah Kapal (ABK) korban Herman Alias Boy, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/6/2016).

Adapun masing-masing terdakwa ini antara lain, ‎Ekwansyah Daud alias Eka (23) , Febrianto (23), Hairol alias Irul (28), Kasman alias Man (41) dan Amrizal alias Ijal (29).

Dalam dakwaannya, JPU Ricky menyatakan terdakwa Ekwansyah Daud terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiyaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 338 KUHP dan ‎dalam dakwaan subsider melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Untuk terdakwa ‎Febrianto, Hairol alias Irul, Kasman alias Man Dan Amrizal alias Ijal ‎terbukti dengan terang-terangan ‎dan dengan tenaga, bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar Ricky

Ricky menjelaskan, kejadian itu berawal pada saat terdakwa Ekwansyah Daud sedang duduk-duduk di dekat dermaga Pelabuhan Sripayung KM 6 bersama terdakwa Febrianto, saksi Bayu dan saksi Heri sambil meminum minuman beralkohol.

Pada saat itu, kedua terdakwa sedang menegur orang-orang yang sedang ribut-ribut dan menggeber-geber sepeda motornya dan menyuruh mereka untuk bubar, Kamis (7/4/2016) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kira-kira setengah jam, terdakwa Hairol datang bersama-sama teman-temannya dengan menggunakan 3 sepeda motor, mendatangi terdakwa Ekwansyah untuk menanyakan siapa yang telah meninju adiknya. Namun terdakwa Hairol langsung meninju terdakwa Ekwansyah dengan menggunakan tangan kanan dan seketika terdakwa Ekwansyah langsung terjatuh ke laut," katanya.

Tetapi terdakwa Ekhwansyah naik ke kapal lagi dan mengambil satu buah pisau di dapur kapal, kemudian langsung mencari terdakwa Hairol. Hanya saja, terdakwa Hairol pergi dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Hairol dan korban Herman.

"Melihat itu, terdakwa Ekhwansyah langsung mengejar dan menarik korban Herman, kemudian langsung menyeretnya kurang lebih 4 meter. Setelah itu langsung menusukkan pisau dapur itu sebanyak 2 kali di bagian perut sebelah kiri dan perut sebelah kanan korban," ungkapnya.

Mendengar dakwaan itu, kelima terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M. Indra Kelana menyatakan menerima dan tidak merasa keberatan.

Atas dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH bersama anggotanya Iriati Khoirul Ummah SH dan Santonius Tambunan menunda persidangan satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ‎

Editor: Udin