Sidang Illegal Fishing MV.Selin

WN Singpura Ini Mengaku Tak Tahu Mancing di Wilayah Laut Indonesia
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-06-2016 | 17:36 WIB
capt-kapal-wisata.jpg

Terdakwa Choo Chiau Huat (50) yang merupakan nakhoda MV.Selin GT 78 berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan), mengaku tidak tahu memancing di wilayah laut Indonesia (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Choo Chiau Huat (50) yang merupakan nakhoda MV.Selin, mengaku tidak tahu memancing di wilayah laut Indonesia, sebelum akhirnya ditangkap Patroli TNI-AL sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (16/4/2016) di posisi 01,19,026 U-104,34,901 T di Perairan Brakit-Bintan Indonesia. 

Hal itu dikatakan, Terdakwa Choo Chiau Huat dalam keteranganya kepada Majelis Hakim, Jhonson Fredi Erson Sirait SH dan dua Hakim Adhock Perikanan lainnya, dalam sidang lanjutan pemeriksan dirinya sebagai tersangka di PN Perikanan Tanjungpinang, Senin (21/6/2016).

Dalam keterangannya, terdakwa Choo Chiau Huat mengaku, MV.Selin yang dinakhodainya berangkat dari Oxten Bang menuju Hotsport Singapura dengan membawa 6 orang WN.Malaysia dan 7 orang WN.Singapura, berwisata memancing dengan bayaran Rp3.800 Dolar Singapura yang disetorkan ke Bosnya Maikel Tan, selaku pemilik Kapal dan pengelola perjalanan wisata.

"MV.Selin dilengkapi dengan GPS dan saat ditangkap GPS menunjukkan, kapal masih berada di laut Singpaura. Tapi GPS tidak memiliki garis batas laut Negara Indonesia dan Singapura," ujar Choo Chiau Huat dalam keteranganya melalui penerjemah berbahasa China di PN Perikanan Tanjungpinang.

Kepada Majelis Hakim, Choo Chiau Huat, juga mengaku memiliki surat perjalanan wisata yang dikeluarkan Negara Singapura. Sayangnya, dalam persidangan, yang bersangkutan tidak berhasil menunjukkan surat kapal berwisata memancing tersebut.

Mengenai penangkapn ikan di Indonesia yang harus dilengkapi Surat Izin Penangkap Ikan (‎SIPI) dan izin masuk wilayah laut Indoensia, terdakwa mengaku mengetahui. Tapi karena pada saat MV.Selin Lego jangkar untuk membiarkan para wisatawannya memancing, terdakwa Choo Chiau Huat ‎mengaku tidak mengetahui kalau wilayah laut itu merupakan laut Indonesia.

"Kapal Saya ditangkap ketika saya melihat-lihat tamu wisatawan yang saya bawa sedang memancing di kapal, TNI-AL datang dan memeriksa kelengkapan dokument semua," ujarnya.

Adapun, alat tangkap ikan yang ditemukan petugas di atas kapal MV.Selin dikatakan terdakwa, hanya pancing joran dan mata kail serta umpan sotong. Sedangkan ikan hasil tangkapan, ada sekitar 20 ekor jenis campuran.

Sebelumnya, Terdakwa Choo Chiau Huat ‎yang merupakan nakhoda MV.Selin GT 78 berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) bersama sejumlah ABK, dan 13 WN Singapura dan Malaysia ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV, Sabtu (16/4/2016).

Penangkapan dilakukan TNI-AL di perairan utara Pulau Bintan, atau sekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T. Kapal yang dinakhodai oleh kapten kapal berwarga Negara Singapura tersebut, bersama tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Atas perbuatannya yang melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Indoensia, terdakwa Choo Chiau Huat didakwa JPU, Doddy Saputra Thamrin SH, melanggar pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun denda Rp1,5 miliar.

Sidang akan kembali dilaksanakan Majelis Hakim pada Senin (27/6/2016) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin