Kejati Cekal Tersangka Korupsi Mess Pemda Anambas dan Bansos PS Batam
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-06-2016 | 10:03 WIB
asriagung.jpg

Asri Agung SH, Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah melakukan upaya pencekalan kepada para tersangka dua kasus korupsi Pengadaan Mess Pemda Anambas dan Bansos PS Batam. Hal itu dilakukan untuk merampungkan penyidikannya, hingga kasus ini bisa segera dinaikkan ke penuntutan. Juga, untuk menghindari agar para tersangka yang telah ditetapkan tidak kabur atau melarikan diri ke luar negeri.

 

Adapun nama-nama tersangka yang dilakukan pencekalan adalah RTND, mantan Sekertaris Daerah Anambas dan Zm, Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Anambas). Keduanya terjerat kasus korupsi Pengadaan Mess Pemdan dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang dengan menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Anambas sebesar Rp5,2 miliar.

Selain itu, tiga orang tersangka AHH selaku ketua PS Batam, Rustam Sinaga sebagai Sekretaris PS Batam dan Kh sebagai Bendahara PS Batam‎ yang dinilai paling bertanggungjawab atas aliran dana Bansos Batam sebesar Rp715 juta yang dikucurkan ke Persatuan Sepak Bola (PS) Batam dari dana Bansos Batam Tahun Anggaran 2011-2012 sebesar Rp66 miliiar.

"Pencekalan ini, kami telah berkoordinasi kepada pihak imigrasi, agar para seluruh tersangka yang telah ditetapkan supaya tidak dapat pergi keluar negeri," ujar Asri Agung SH, Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri saat selesai melakukan sertijab di Aula Kejari Kepri, Senin (20/6/2016).

Asri menjelaskan terkait dengan belum dilakukan penahan kepada para tersangka, pada saat ini para tim penyidik masih berkerja melengkapi seluruh alat bukti dan kalau dilakukan penahanan dapat mengganggu ritme kerja tim penyidik.

"Karena masa penahanan mempunyai batas waktu, selin itu peyidikan masih berlanjut, karena kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, itu dapat membuat penyidik tidak leluasa. Diketahui selama ini para tersangka koperatis dan selalu hadir saat dilakukan pemanggilan," ungkapnya

Dia juga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penahanan kepada seluruh tersangka, jika penyidikan sudah lengkap oleh penyidik ‎

"Penahan akan kita lakukan, tinggal tunggu waktu saja," tegasnya.

Editor: Dardani