52 Warga Binaan Rutan Klas IA Tanjungpinang Diusulkan dapat Remisi Lebaran
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 17-06-2016 | 12:50 WIB
Machda-Landasny.jpg

Machda Landasny, Kepala Pelayanan Rutan Klas IA Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang mengusulkan 52 warga binaan untuk mendapatkan remisi Lebaran ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.

"Dari seluruh warga binaan yang kami usulkan ini, semua dari seluruh kasus yang dijalani oleh warga binaan," ujar Machda Landasny, Kepala Pelayanan Rutan Klas IA Tanjungpinang, Jumat (17/6/2016).

Menurutnya seluruh warga binaan yang diusulkan ini‎, tinggal menunggu keputusan dari pusat. Dari 52 warga binaan yang diusulkan, 9 diantaranya tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, remisi yang didapatkan oleh para warga binaan juga beraneka ragam. Namun minimal mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari dan maksimal selama 1bulan (30 hari).

Dia juga menjelaskan dimana persyaratan untuk mendapatkan remisi ini antaralain para warga binaan harus berkelakuan baik, menjalani masa tahanan selama dua pertiga dari masa pidana dan tekun dalam mengikuti kegiatan pesanteren kilat yang diadakan pada Ramadan kali ini.

Editor: Dodo