Proyek Alat Perpustakan Interaktif Rp2,07 Miliar

Ini Perusahan yang Diblacklist LKPP Tapi Dimenangkan Pokja ULP dan Kepala Disdik Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-06-2016 | 09:26 WIB
ilustrasi_mafia_proyek.jpg

Ilustrasi mafia proyek. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah bermasalah dan diblacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinta (LKPP) pada 26 Maret 2015, tetapi tidak menjadi penghalang bagi CV SI dalam memenangkan proyek pengadaan peralatan perpustakaan interaktif di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2015 senilai Rp2,07 miliar.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, CV SI dengan nomor NPWP 03.182.172.1.214.XXX, merupakan milik Royyadi, yang berlamat di Desa Subi, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.

Perusahaan ini diblacklist DKPP pada 26 Maret 2016, yang berlaku sejak 13 Februari 2015-12 Februari 2017, karena dipinalti dan diberi sanksi ‎oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Natuna. Pasalnya, tidak mampu menyelesiakan kontrak pekerjaanya tepat waktu, sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.

"Hal itu sesuai dengan Perka Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf F dalam pekerjaan Proyek Dinas Pertanian," sebagaimana Pengumuman LKPP di websitenya.

Informasi yang diperoleh, lolosnya CV. SI sebagai pemenang tidak terlepas dari peran dan pengaturan lelang yang dilakukan Dinas Pendidikan‎ Provinsi Kepri, Pokja ULP-LKPP Kepri, serta kontraktor dalam tender lelang Proyek di LPSE Kepri.

Untuk mengungkap alasan pemenangan CV. SI itu, BATAMTODAY.COM berusaha menghubungi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepri yang merupakan Pokja dan pelaksana lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri, Ayub. Sayangnya, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Wah, Kontraktor Hitam Menangkan Proyek Perpustakaan Disdik Kepri

Expand