Wah, Kontraktor Hitam Menangkan Proyek Perpustakaan Disdik Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-06-2016 | 13:10 WIB
yatim-mustafa-hgn.jpg

Yatim Mustafa, Kepala Dinas Pendidikan Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perusahaan kontraktor yang masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Provinsi Kepri, ternyata memenangkan lelang proyek di Dinas Pendidikan Kepri senilai Rp2,07 miliar.

BPK RI dalam temuannya menyatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa dan Sekretarisnya M. Yuzad selaku PA dan KPA serta PPK, secara nyata telah memenangkan kontraktor yang masuk daftar hitam LKPP sebagai pemenang tender proyek pengadaan peralatan perpustakaan interaktif senilai Rp2,07 miliar pada 2015 lalu.

Dalam LHP terhadap APBD 2015, BPK RI‎ menyatakan telah ditemukan pengadaan barang untuk diserahkan pada masyarakat atau pihak ketiga di Dinas Pendidikan Kepri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Terdapat pemenangan penyedia barang dan jasa yang sudah masuk daftar hitam (black list) oleh LKPP, tetapi ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Dinas Pendidikan pada 2015," demikian pernyataan BPK RI.

Selain itu, juga ditemukan mark-up atau kemahalan‎ harga minimum sebesar Rp258.250.000 dalam proyek SIP dan KDP Provinsi Kepri, akibat penentuan HPS-nya tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan pemerintah.

BPK juga menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif dan mark-up pada biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah di Dinas Pendidikan dan SKPD lainnya di Kepri, sehingga tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya.

Demikian juga dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, yang dikatakan BPK RI tidak tertib dan tidak sesuai dengan mekanisme. Khususnya dalam pengalokasian Anggaran Belanja Hibah BOS pada APBD dan Perubahan APBD 2015.

"Pemerintah Provinsi Kepri tidak tertib dalam menyalurkan dana BOS, dan penggunaan dana BOS tidak dilaporkan secara tertib," pernyataan BPK RI.

Selain itu, juga ditemukan penggunaan dan pelaksanaan bantuan sosial di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2015 yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya dalam dana Bantuan Sosial Pembinaan Tenaga Pengajar dan Pendidik se-Provinsi‎ Kepri.

"Demikian juga dalam Bansos dukungan Jamkesda, serta Bantuan Beasiswa Kementerian untuk siswa S1,S2, dan S3, dalam dan luar negeri," sebutnya.

Atas temuan itu, ‎pansus LHP BPK RI atas APBD 2015 di DPRD Kepri merekomendasikan pada Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TP-TGR) sebelum batas waktu 60 hari tindak lanjut yang ditetapkan BPK RI selesai.

DPRD Provinsi Kepri‎ juga merekomendasikan pada Dinas Pendidikan untuk menyerahkan kontrak perjanjian pengembalian dana proyek senilai Rp2,07 miliar dari CV SI atas pemenangan tender kontraktor bermasalah dan telah diblack-list LKPP itu.

"Kami meminta waktu dalam 1 minggu agar Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, menyerahkan kontrak Perjanjian Pengembalian Dana Proyek dari CV SI terhitung sejak pembahasan Pansus 9 Juni 2016," sebut Syarifah, selaku Juru Bicara Pansus.

Demikian juga dalam penggunaan dana BOS, DPRD merekomendasikan agar tidak digunakan untuk kegiatan lain, serta Dinas Pendidikan Kepri, dapat membenahi manajemen administrasi data siswa penerima dana BOS, dan penyediaan estimasi dana cadangan.

"Pansus juga meminta pada Gubernur melalui TAPD agar memprioritaskan penganggaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten/kota di Kepri pada Perubahan APBD 2016, untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari," ujarnya.

Terkait dengan temuan BPK-RI ini, Kepala Dinas Pendidikan Privinsi Kepri, Yatim Mustafa yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Demikian juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri M.Yuzad, juga belum memberikan jawaban.

Editor: Dodo