Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Suherman Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 15-06-2016 | 20:42 WIB
pencabul.jpg

Terdakwa Suherman alias Meme (25), harus mendekam di jeruji besi selama 5 tahun akibat mencabuli Mawar (14) yang merupakan anak yang masih di bawah umur. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Suherman alias Meme (25), harus mendekam di jeruji besi selama 5 tahun akibat mencabuli Mawar (14) yang merupakan anak yang masih di bawah umur. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH, bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/6/2016).

Dalam Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa ter‎bukti bersalah melakukan  dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan penjara dipotong selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan," ujar Windi

Mendengar putusan ini, terdakwa Suherman yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Iwa Susanti SH, menyatakan menerima. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Haryo Nugroho SH. Baca juga: Cabuli Anak Asuh, Ustad Ahmad Dibui 7 Tahun

Di dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Suherman alias Meme warga Kampung Nediang, Desa Mapur, Bintan Pisisir, Kabupaten Bintan ini‎ berawal ketika korban tengah duduk di teras rumahnya, tidak lama kemudian terdakwa melintas dan menuju samping rumah korban, Jumat (15/1/2016)lalu pukul 13.00 WIB, .

Berselang kemudian, korban menghampiri terdakwa yang sudah ia kenal sebelumnya sebagai teman dekat (pacar). Pada saat itu, terdakwa lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan (layaknya suami istri), dengan perkataan terdakwa bersedia bertanggung jawab, jika korban hamil.

Atas bujukan terdakwa tersebut, akhirnya saksi korban mau menuruti sehingga terjadilah persetubuhan dengan terdakwa.

Editor: Udin