Chandra, Pelaku KDRT yang Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 14-06-2016 | 14:40 WIB
vonis-kdrt-chandra.jpg

R. Chandra bin Raja Ibrahim, pelaku KDRT yang divonis 8 bulan penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Batam - R. Chandra bin Raja Ibrahim (46) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya divonis 8 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Afrizal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/6/2016).

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan terdakwa Chandra terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan," ujar Zulfadli.‎‎

Putusan ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Gustian Juanda Putra SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menerima. ‎‎

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Gustian menyatakan terdakwa Chandra terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Gustian mengatakan terdakwa Chandra melihat rumah mereka saat itu dalam keadaan beratakan dan kotor, selanjutnya terdakwa menyuruh istrinya Titi Suharti untuk membantu membersihkan rumah mereka,yang bertempat di jalan di Taman Sari Nomor 10 RT 1 RW 3 Kelurahan Tanjunguban Kecamatan Bintan Kabupaten Bintan, Sekitar Pukul 13:40 WIB, Selasa(8/3/2016)lalu.

Tetapi pada saat korban sedang mencuci, dan terdakwa melihat korban tidak membersihkannya maka terdakwa langsung emosi sehingga terjadi pertengkaran. Kemudian terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dindidng sambil berkata, "Ayo lah kita bersihkan."

Gustian juga menjelaskan tidak hanya itu saja, dengan kesalnya terdakwa juga membanting sebuah mangkok cucian piring dan langsung menampar korban, tidak lama kemudian korban pergi meninggalkan rumah melalui pintu belakang.

Akibat perbuatan terdakwa R. Chandra Suyatno korban mengalami bengkak dan Kemerahan pada pipi kanan yang disertai lebam pada leher.‎

Editor: Dodo