DPRD Kepri Tolak Bahas Usulan Kenaikan Tarif Listrik Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-06-2016 | 08:36 WIB
paripurna-dprd-kepri.jpg

Para anggota DPRD Provinsi Kepri, suara bulat menolak pembahasan usulan kenaikan tarif listrik di Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD ‎Provinsi Kepri kompak, suara bulat, menyatakan menolak pembahasan usulan PTLB (Penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala) Listrik Batam yang diajukan Gubernur. Alasannya, karena Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PTLB tersebut sebelumnya bermasalah dan cacat prosedural, karena tanpa persetujuan Dewan.

 

Ketua Komisi III DPRD Kepri Saproni mengatakan, setelah sebelumnya sempat dilakukan pembahasan, sejumlah anggota DPRD menyatakan menolak untuk melanjutkan pembahasan. Karena Pergub tentang Penetapan PTLB Listrik Batam, yang merupakan peralihan penetapan dari Wali Kota ke Gubernur berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak berdasarkan persetujuan DPRD Kepri.

"Ketika pembahasan kemarin, seluruh anggota menyatakan, mekanisme aturan penetapan PTLB sebelumnya menyalahi mekanisme, tidak melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. Karena bermasalah dan tidak sesuai dengan mekanisme, kami juga takut melakukan pembahasan, karena akan berdampak hukum nantinya di kemudian hari," tutur Saproni kepada BATAMTODAY.COM, Senin (13/6/2016).

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu juga meminta, Pemerintah Provinsi Kepri agar segera menyelesiakan permasalahan Pergub yang dibuat terlebih dahulu. Setelah permasalahan Pergub selesai, selanjutnya pembahasan mengenai tarif sesuai dengan UU.

"Harusnya Pergub Nomor 38 tahun 2015 tentang Penetapan PTLB Listrik Batam sebelumnya, sebagaimana amanah UU dapat diselesiakan terlebih dahulu. Karena sebelumnya DPRD juga tidak pernah diajak dan diminta untuk menyetujui PTLB tersebut," lanjut Saproni.

Selain itu, DPRD Kepri juga mengaku sudah memanggil Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, untuk mempertanyakan kapan dan dimana Pergub tersebut dibuat dan disahakan. Namun, jawaban yang diperoleh DPRD dari Biro Hukum Provinsi Kepri juga tidak memuaskan.

"Atas dasar itu, kami meminta Pergub Nomor 38 Tahun 2015 itu dicabut, dan dibahas serta disahkan terlebih dahulu. Selanjutnya, pengajuaan tarif sebagaimana yang diajukan Gubernur ke DPRD ini baru dapat dilakukan pembahsasan," jelasnya.

Expand