Soal SK Bodong, Nurdin Minta Usut dan Tiadakan Penerimaan Honorer di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-06-2016 | 15:22 WIB
20160611_152649.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Adanya dugaan SK PTT dan Honorer bodong serta banyaknya dinas dan SKPD di Kepri, yang masih merekrut dan mempekerjakan Honorer tanpa teregistrasi di Sekretariat Provinsi Kepri, menjadi perhatian serius Gubernur Nurdin Basirun. 

"Dari dulu, tidak adanya lagi penerimaan dan rekrutment Honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Instasni Pemeri‎ntah ini sudah ditegaskan Meneteri PAN-RB, melalui surat edaranya ke seluruh instansi lembaga di pemerintah daerah," kata Nurdin Basirun pada wartawan di Tanjungpinang.

Atas dasar itu, selain meminta pengusutan dugaan adanya SK-Bodong PTT dan Honorer di Kepri, Nurdin juga menekankan, ‎agar seluruh SKPD di Provinsi Kepri tidak lagi melakukan tindakan atau rekrutment PTT dan Honorer secara tersembunyi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"‎Kalau dikatakan kurang tenaga memang benar masih kurang, tapi sebenarnya masih bisa diatur, dan lebih bagus kita lakukan efisiensi, sedikit tapi berkualitas," sebut Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga mengaku sepakat dengan rencana Menteri PAN-RB, yang melakukan rasionalisasi bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menyatakan tidak ada rencana pihaknya untuk melakukan hal tersebut sebagaimana pemberitaan yang berkembang.

Baca: Kementerian PAN-RB Tegaskan Tak Ada Rencana Rasionalisasi 1 Juta ASN di Indonesia

"Yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dalam siaran pers kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (3/6/2016).

Rasionalisasi PNS ini, tambah Herman, merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud konkret dari roadmap Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015), yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Di sisi lain, Herman mengatakan besarnya belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD 2015 yang mencapai Rp707 triliun atau 33,8 persen dari total belanja sebesar Rp2.093 triliun, lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa.

Editor: Dodo