Sadis, Usai Bunuh Yap Shung Hok, Japarudin Jilati Darah Korban
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 09-06-2016 | 20:29 WIB
pembunuh-sadis.jpg

Terdakwa Japarudin (tidak menggunakan peci) dan Miswadi (menggunakan peci) pembunuh  Yap Shung Hok didakwa di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sungguh sadis perbuatan terdakwa Japarudin (51) ini. Usai membunuh Yap Shung Hok, terdakwa Japarudin menjilati darah korban yang ada ditangannya.

Peristiwa itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani K Daulay di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (9/6/2016).

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Khusus terdakwa Japarudin, didakwa  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP dalam dakwaan pertama.

"Selain itu terdakwa Japarudin juga didakwa dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Dani.

Sedangkan untuk terdakwa Miswadi, dirinya didakwa bersalah secara bersama-sama sebagai orang yang berindak secara sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ‎sebagaimana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama dan pasal 340 jo pasal 56 ke 2 KUHP dan pasal 181 KUHP‎ dalam dakwaan kedua.

Lebih jauh Dani menceritakan, ‎sebelum melakukan pembunuhan, kedua terdakwa menenggak alkohol di dalam mobil sambil menunggu hingga malam hari untuk mendatangi rumah korban

Saat itu terdakwa Japarudin yang berperan sebagai otak pelaku, sudah menyiapkan pisau yang dibungkus dengan map berwarna merah jambu yang dari tadi sudah ada di atas dasbor mobil. Sambil keluar mobil, tersangka Japarudin menyelipkan pisau di belakang punggung sebelah kanan.

"Sesampainya di sana, kedua pelakupun berjalan beriringan. Terdakwa Japarudin menunjukkan jalan masuk sedangkan Miswadi mengikuti dari belakang. Sesampainya ‎di rumah korban, tersangka Miswadi berhenti di ujung tembok rumah untuk berjaga-jaga apabila ada orang lain yang datang," katanya.

‎Di depan rumah korban, terdakwa Japarudin mengetuk pintu rumah sambil memanggil nama korban. Setelah dibuka, terdakwa japarudin langsung menusukkan pisau ke dada korban sebelah kiri, menggunakan tangan kanan. Sementara tangan kiri terdakwa menutup mulut korban supaya tidak terdengar teriakan.

"Pada tubuh Yap Shung Hok yang masih tertancap pisau di dada kirinya, diseret ke dalam rumah sambil direbahkan oleh tersangka ke lantai, Japarudin mencabut pisau dan menusuk kembali ke dada kiri korban," ungkap Dani.

Expand