Sabu 0,21 Gram Antar Yuliandi Huni Bui 4 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 09-06-2016 | 13:34 WIB
vonis-sabu-yuliandi.jpg

Yuliandi meninggalkan ruang sidang PN Tanjungpinang usai divonis 4 tahun penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Yuliandi Adnan ( 35) pemilik dan menguasai sabu-sabu seberat 0,21 gram divonis 4 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH ‎dan Iriati Choirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (9/6/2016).

Dalam putusannya, Yuliandi terbukti bersalah secarah sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar dakwaan kedua dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Dame.

Mendengar putusan ini, Yuliandi yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan Yuliandi ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, di Jalan Bintan depan Hotel Sampoerna Jaya Kota Tanjungpinang, pada Senin(21/12/2015) lalu‎.

Berawal pada saat Yuliandi menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 3963 WR dan diketahui dari informasi masyarakat terdakwa memiliki sabu-sabu .

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,21 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang didapat dari Brata (DPO) dengan harga Rp100 ribu.

Editor: Dodo