Jaksa Tuntut Pencabul Anak Anselmus Lawe 6 Tahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 09-06-2016 | 09:14 WIB
pencabulanak9.jpg

Inilah sang pencabul anak, Anselmus Lawe saat akan menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Haryo Nugroho SH menuntut Anselmus Lawe (40), pencabul anak di bawah umur yang berinisial YP (14) hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang‎, Rabu (8/6/2016). 

 

Dalam tuntutan JPU, menyatakan terdakwa dengan sengaja memaksa, membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dengannya, sebagaimana di ataur dalam pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa Anselmus yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya M. Indra Kelana SH menyatakan menerima kendati demikian akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tulisan.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, di dalam dakwaan terdakwa Anselmus melakukan pencabulan kepada Korban YP sebanyak 3 kali di masing-masing tempat yang sama dan waktu yang berbeda.

Perbuatan cabul itu yang pertama dilakukan terdakwa di kamar kos di Kampung Harapan III RT 02 RW 4 Desa Sebong Pereh Kecematan teluk Sebong Kabupaten Bintan, awal Mei 2015 lalu.

Perbuatan yang kedua dilakukan di kos korban, pada saat itu korban sedang tertidur dan terbangun pada saat terdakwa menarik celana korban, Pukul 22: 00 WIB, Mei 2016.

Setelah itu yang ketiga adalah terjadi pada saat tiga hari setelah kejadian kedua, kos korban dan‎ terdakwa masuk ke kamar korban.

Editor: Dardani