Empat Penyalahguna Ganja Divonis 4 Tahun di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-06-2016 | 16:34 WIB
vonis-ganja-4-tahun.jpg

Empat terdakwa meninggalkan ruang sidang usai divonis 4 tahun penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik jenis tanaman ganja, masing-masing Tomi Lesmono (41), Khairul Azmi (40) Amirullah (38), dan Junaidi Lubis (28) divonis 4 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh ‎Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari, SH yang didampingi dua hakim anggota Corpioner, SH dan Purwaningsih SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/6/2016)

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yaitu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sehingga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam dakwaan.

"Memutuskan untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dipotong selama para terdakwa menjalani persidangan dan denda Rp800 Juta subsider ‎2 bulan penjara," ujar Windi.

Mendengar putusan ini keempat terdakwa, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, putusan ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU Dani Daulay SH yang sebelumnya‎ menghukum Keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp800 juta subsider 3 bulan‎ penjara.

Sekedar diketahui kasus ini bermula saat Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap Junaidi Lubis (28) dan Khairul Azmi (40) dan Tomi Lesmono (41) sidebuah rumah kos di Kapling Desa Teluksasah Keamatan Serikuala Lobam, Bintan pada Selasa(12/1/2016) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan dari tangan para terdakwa satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam, satu unit ponsel yang digunakan terdawka melakukan transaksi, dan satu unitu motor Kawasaki Ninja, satu bungkus kertas paper Mascotte, dan satu linting diduga narkotika jenis ganja yang telah dicampur dengan tembakau dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Setelah melakukan pengankapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan Amirullah alias Amir (38) yang merupakan perantara.

Editor: Dodo