Hajar Istri dan Usir Mertua, Chandra Dituntut Setahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 07-06-2016 | 14:05 WIB
sidang-kdrt-chandra.jpg

Terdakwa  Chandra bin Raja Ibrahim saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - R Chandra bin Raja Ibrahim (46) terdakwa kekerasan terhadap istrinya Titi Suharti (40) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/6/2016). ‎

Dalam tuntutannya, J‎PU Gustian menyatakan Chandra terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang terdapat dalam pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Gustian.

Chandra menyatakan menerima, kendati demikian terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis terhadap tuntutan yang dijatuhkan untuk dirinya. Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH yang didampingi oleh Kurniawan Guntur SH dan Afrizal SH menunda persidangan selama satu peka dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Baca:Menantu Durhaka Ini Usir Mertua Dan Cekik Istrinya

Editor: Dodo