Periksa Sejumlah Pihak Berulangkali

Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pelindo Tanjungpinang Mengendap di Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 04-06-2016 | 11:46 WIB
Pelabuhan-SBP-Tanjungpinang.jpg

Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyelidikan dugaan korupsi pemungutan pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, hingga saat ini tak jelas juntrungnya. Meski penyidik Polda Kepri telah berulang kali memeriksa sejumlah pihak, namun tindak lanjut proses penyelidikan kasus tersebut belum jelas ujung pangkalnya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri telah mengambil alih dugaan korupsi pass Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Polres Tanjungpinang dengan melakukan pemeriksaan kepada GM PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Wayan Wirawan, serta sejumlah jajaran pegawai Pelindo pada Maret 2016 lalu di Polres Tanjungpinang. Namun mengenai tindak lanjut, hingga saat ini tidak Jelas dan terkesan "hilang ditelan bumi".

‎Ganeral Manager PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Wayan Wirawan, juga membenarkan pelaksanaan pemeriksaan dirinya dan sejumlah anak buah-nya oleh Penyidik Polda Kepri dalam kasus pass pelabuhan itu sudah dilakukan berulang kali. Namun mengenai tindak lanjut, Wayan mengatakan, sudah diselesiakan dengan Polda Kepri melalui musyawarah dan mufakat.

"Saya diperiksa sudah ‎berulang kali, sudah kayak lagu itu, "Berulang Kali" soal pass pelabuhan ini, k‎ami juga sudah punya penyelesiaan dengan Polda dan penyelesian dilakukan dengan musyawarah, karena semua instansi punya mekanisme dan aturan masing-masing," ujar Wayan.

‎Selain itu, mengenai dasar aturan pemungutan pass serta bagi hasil yang dipersengketakan antara Pemko Tanjungpinang dan Pelindo, Wayan mengaku, juga menggandeng Kejaksaan dan bahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun demikian, ‎Wayan menegaskan, mMengenai pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani Polda Kepri, sepenuhnya diserahkan pada penyidik.

"Kamikan tinggal menunggu, tapi saya berharap masalah ini dapat selesai, kita harus membangun untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kuasa Hukumnya, melaporkan PT.Pelindo Cabang Tanjungpinang atas dugaan korupsi dari pungutan liar (Pungli) pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) melebihi tarif yang ditetapkan.

Pelaporan dilakukan atas tindakan PT Pelindo yang dinilai telah melakukan pungutan liar (pungli) pass masuk pelabuhan itu, diduga tidak sesuai dengan surat Direksi Pelindo yang menetapkan pass masuk pelabuhan domestik sebesar Rp4.250. Namun yang dikenakan ke penumpang Rp.5000.

Selain itu, pass masuk pelabuhan internasional dari Rp8.000 per orang sesuai dengan Keputusan Direksi, oleh Pelindo I dipungut sebesar Rp13.000 per orang. Demikian juga, pass masuk pengantar penumpang dari Rp2000 yang ditetapkan Direkasi PT Pelindo, oleh Managemen PT Pelindo dipungut Rp3000.

Editor: Udin