Dibidik dalam Kasus Korupsi Bansos Rp66 Miliar Pemko Batam

Agusshiman Cakap, Tanya Jaksa Apa Salahnya Penggunaan Dana Bansos
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-06-2016 | 09:38 WIB
agussahiman3.jpg

Sekretaris Daerah (Setdako) Kota Batam, ‎Agusahiman. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, ‎Agusahiman, mengatakan, pengucuran Rp66 miliar dana Bansos Batam 2011 sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Mengenai apa yang salah hingga dirinya dibidik sebagai Pengguna Anggaran, Agusahiman meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke kejaksaan.

"Pengucuran dana Bansos 2011 sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Di mana masalahnya, silakan tanyakan ke jaksa saja," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat menghadiri Musrenbang RPJMD Kepri 2016-2021 di Aula Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/6/2016).

‎Dia juga mengatakan, sebelum adanya Peraturan Mendagri yang mengatur pengalokasian, pengucuran, pelaksanaan teknis dan pelaporan penggunaan dana Bansos 2011, penganggaran masih dilakukan secara gelondongan di APBD Batam.

"‎Untuk mengaturnya, maka dibuat Perwako sebagai aturan pelaksanaan teknis, sesuai dengan skala priorotas dan besaran dana yang diajukan. Serta, ketersediaan dananya, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Dan memang, pelaksanaan dan pelaporannya belum diatur secara rinci," jelasnya.

Sebagai PA (Pengguna Anggaran), Agussahiman mengklaim sudah mencairkan dana tersebut sebagaimana aturan dan mekanismenya. Namun, utuk pelaksanaan teknis sepenuhnya dilimpahkan pada unit kerja SKPD yang ada di Setdako Kota Batam.

"Sesuai dengan aturan, Sekda merupakan Pengguna Anggaran (PA). Tapi dalam pelaksana teknisnya, ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai unit pelakdasa kerja SKPD masing-masing, dan SK-nya juga diberikan wali kota dalam tugas pelimpahan," jelasnya.

Selanjutnya, Agus menjelaskan, alokasi dana Bansos Batam 2011 untuk pembayaran gaji honor guru-guru TPQ, yang mengucurkan adalah unit kerja Kepala Bagiaan Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Pemerintah Kota Batam.

Ketika ditanya, kalau dirinya dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kedudukanya sebagai PA dan Ketua Tim, Agusahiman menyatakan, kalau hal itu sesuai dengan aturan dan UU dalam pelaksanaan angaran.

‎"Kalau dikatakan saya yang bertanggung jawab, sebagai PA memang sesuai aturan. Dan sampai saat ini, saya juga belum dipanggil, Tapi kemungkinan akan dipanggil," aku Agussahiman. Baca: Keterlibatan Sekdako dalam Kasus Bansos Batam Ditelisik

Mengenai kesediannya, Agussahiman menyatakan akan datang dan memenuhi panggilan jika dirinya dipanggil jaksa. Karena sesuai dengan aturan hukum, semua warga negara, kalau dipanggil untuk kepentingan hukum harus datang karena itu merupakan kewajiban sebagai warga negara.

Expand