Dilarang Bergaul dengan Anak Perempuannya, Pelajar SMP Ini Nekat Aniaya Ibu Pacarnya
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-06-2016 | 18:00 WIB
penganiayaan.jpg

Ilustrasi penganiayaan dengan menggunakan pisau (Sumber foto: cybersulutnews.co.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Mt (14), nekad menyerang dan menganiaya seorang PRT, Yetty (47), hanya karena dilarang bergaul dengan anak perempuanya Sl (14). 

Penganiayaan dilakukan Mt terhadap Yetty, dengan cara menusukkan pisau dapur ke tubuh korban beberapa kali, ketika korban sedang tertidur di kamar rumahnya, di Jalan Sutan Mahmud Gang. Putut Tanjung Unggat, sekitar pukul 01.00 Wib, Rabu (1/6/2016) dini hari.

Akibat penyerangan yang dilakukan dengan membabi-buta, korban Yetty, mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri dan sejumlah luka tusuk pada‎ lengan bagian kiri.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Abdul Mubin S, mengatakan sebelum melakukan penyerangan, korban sempat memperingatkan anaknya Sl agar tidak berhubungan dengan pelaku. Atas larangan itu, selanjutnya  Sl yang merupakan pacar pelaku menyampaikan hal itu pada pelaku Mt.

"Atas larangan orangtua pacarnya itu, pelaku menjadi dendam terhadap korban," ujar Kapolsek.

Selanjutnya pada dini hari, Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 01.00 Wib, pelaku mendatangai rumah korban, dan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu bagian dapur.

Setelah masuk ke dapur, pelaku mengambil pisau dapur korban, lalu masuk ke kamar korban yang saat itu tidak dikunci dan langsung melakukan penyerangan dengan cara menusukkan pisau dapur ke dada dan tangan korban.

Beruntung, korban cepat terbangun dan langsung melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku. Dan saat itu, pelaku-pun langsung melarikan diri melalui pintu dapur. Dan korban yang terkena sejumlah tusukan langsung berteriak dan meminta bantuan pada anak dan tetangganya. Korbanpun langsung dilarikan ke Rumah sakit.  

"‎Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya beberapa jam setelah kejadian dan saat ini telah kami amankan," ujar Kapolsek Bukit Bestari ini.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan saksi lainnya. Dan atas perbuatanya, pelaku Mt yang masih pelajar dan anak di bawah umur itu diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.

Editor: Udin