Yeni Si Penjual Sie Jie Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 01-06-2016 | 10:38 WIB
Yeni-si-penual-Sie-Jie.jpg

Terdakwa Yenni Lestari (40) divonis 8 bulan oleh Majelis Hakim karena menjual Sie Jie (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Terdakwa Yenni Lestari (40) yang terjerat kasus judi Sie Jie ini mengatakan menjual nomor untuk menarik pelanggan warung kopi miliknya divonis 8 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.‎

Dalam putusannya, Ketua Mejelis Hakim, Zulfadli, menyatakan terdakwa Yenni terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.

‎"Kami Mejelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Zulfadli bersama Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH, Selasa (31/5/2016).

Atas putusan ini, terdakwa Yenni menyatakan menerima. Putusan itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH  yang sebelumnya menuntutut‎ terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Baca: Terdakwa Ini Mengaku Jual Sie Jie untuk Menarik Pelanggan Kedai Kopi

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Yenni terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.

Selain itu terdakwa juga bersalah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan, untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan ini sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP.

Terdakwa Yenni ditangkap oleh anggota polisi Polsek Bukit Bestari karena membuka judi Sie Jie ini di warung kopi milik dirinya yang terdapat di depan rumahnya di Jalan Sultan Mahmud nomor 62 RT 02 RW 06 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, sekitar pukul 13:30 WIB, Minggu (24/1/2016) lalu

Terdakwa ini menjual nomor judi Sie Jie kepada orang yang datang kewarungnya. Pada saat itu terdakwa Aryanto yang disidangkan secara terpisah memasang angka atau nomor judi Sie Jie kepada terdakwa dengan nomor 4032, 3280, dan 9414 dengan pesanan masing-masing sebesar Rp20.000, selain nomor judi sie jie itu Aryanto juga memasang nomor lainnya seperti 1067, 2247, 2160 dan 2250 sebesar Rp 10.000.

Zaldi juga menjelaskan, setelah menerima nomor-nomor yang dipesan tersebut, terdakwa Yenni langsung mencatatnya ‎ di sebuah kertas rekap yang sudah disiapkan oleh terdakwa Yenni.

Diketahui bahwa permainan judi ini dalam waktu satu minggu dilakukan oleh terdakwa sebanyak 3 kali putaran yaitu putaran pertama pada hari Rabu, putaran kedua pada hari Sabtu dan putaran ketiga pada hari Minggu," ungkapnya

Dalam permainan judi Sie Jie ini, apabila nomor pemasang keluar maka pemenang akan mendapat hadiah berupa uang seperti untuk pemasangan Rp1000 maka mendapatkan hadiah bersih untuk nomor 1 adalah Rp1.600.000, untuk nomor 2 mendapat hadiah sebesar Rp800 ribu, untuk nomor 3 mendapatkan hadiah sebesar Rp 400ribu dan untuk nomor 4 mendapatkan hadiah Rp60 ribu.

Bahwa terdakwa menjual nomor judi Sie Jie ini akan mendapatkan persentase keuntungan sebesar 15 persen dari total penjualan dan jika ada pemasangan yang nomornya keluar maka akan mendapatkan 10 persen hadiah yang diterima oleh pemasang.

Editor: Udin