Tiga Pengurus PS Batam Ditetapkan Tersangka

Keterlibatan Sekdako dalam Kasus Bansos Batam Ditelisik
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-06-2016 | 10:14 WIB
Kejati-umumkan-tersangka-korupsi-bansos-Batam.jpg

Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asari Agung Putra, didampingi Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri N.Rahmat SH dan Kasipenkum Kajati Kepri, Wiwin SH mengumumkan 3 tersangka korupsi Bansos dan Hibah Kota Batam tahun 2011 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga pengurus Persatuan Sepak Bola Batam (PS Batam) yang ditetapkan tersangka korupsi dana Bansos dan Hibah APBD 2011 Batam oleh Kejati Kepri, masing-masing AH sebagai ketua, Rs sebagai manajer dan Kh ‎sebagai bendahara, hingga saat ini belum ditahan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, didampingi Asisten Pidana Khusus N. Rahmat SH, mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka masih akan dipanggil secara layak untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Mengenai penahanan belum, nanti masih ada pemanggilan yang kami lakukan secara layak pada masing-masing tersangka," ujarnya pada sejumlah wartawan di Kejati Kepri, Selasa (31/5/2016).

Selain ketiga tersangka, tambah Asri Agung Putra, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi Rp66 miliar dana Bansos Batam tahun 2011 itu.

"Ini masih satu  bagian dari Rp66 miliar dana Bansos dan Hibah Batam yang dikucurkan dari APBD 2011. Dalam kasus ini, Sekretaris Kota Batam (Setdako) Agussahiman merupakan Pengguna Anggaran (PA) dari pelaksanaan APBD 2011 ini," sebutnya.

Mengenai keterlibatan Sekdako sebagai PA, dikatakan Wakajati dan Aisten Pidana Khusus Kajati Kepri, masih terus didalami. "Sebesar Rp750 juta dari Rp66 miliar alokasi dana Bansos Batam ‎2011, diterima langsung ketiga tersangka dari Bendahara Pengeluaran Setdako Batam, Kh, yang juga sebagai Bendahara PS Batam," ujarnya.

Sedangkan kasus korupsi Bansos dan Hibah APBD 2011 Batam‎ lainnya, hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikan.

Expand