Pencuri di Ruangan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Bui
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 01-06-2016 | 10:02 WIB
pencuripinang1.jpg

Frenky Yuanda alias Frenky, terdakwa kasus pencurian di ruangan Kerja Kasi Pidum kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Frenky Yuanda alias Frenky, terdakwa kasus pencurian di ruangan Kerja Kasi Pidum kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dituntunt 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Haryo Nugroho di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (31/5/2016). 

 

Dalam tuntutannya JPU ‎menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, sbagaimana yang terdapat dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 5 KUHP.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan,"ujar Haryo

Mendengar tuntutan tersebut terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan menerima. "Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak akan mengulanginya lagi yang mulia," ujar Frenky

Untuk mendengarkan hasil putusan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Kurniawan Guntur menunda persidangan satu pekan mendatang.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Haryo mengatakan kejadian berawal terdakwa melewati Kantor Kejari Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Ferza BP 3252WT dan kemudian terdakwa melihat kondisi kantor dalam keadaan sepi,sekitar pukul 03:00 WIB, Selasa ( 9/2/2016) lalu.

"Melihat kantor sepi terdakwa langsung masuk melalui gang samping kantor Kejari Tanjungpinang dan memarkirkan sepeda motornya dibelakang kantor tersebut, dan masuk kedalam kantor melalui pintu ‎depan utama menuju ruang kasi pidana Umum (Pidum), kemudian terdakwa membuka kaca nako serta besi penghalang dan menaruhnya dibawah lantai," ujar Haryo.

Haryo juga menjelaskan setelah berhasil membuka kaca nako terdakwa masuk keruangan kasi pidum dan melihat satu unit digital proyektor merek HP MP2225 Warna Putih hitam yang terletak diatas meja tamu ruangan ‎dan mengambilnya serta membawanya pergi

Akibat perbutan terdakwa pihak Kejari Tanjungpinang mengalami kerugian lebih kuran Rp 4 juta.

Editor: Dardani