Kanwil DJBC Kepri Baru Proses Kasus Penyelundupan Barang Milik Ahang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 01-06-2016 | 09:26 WIB
dangusdanbc1.jpg

Kepala Kanwil DJBC Provinsi Kepri Parjiya dan Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Lamsamana Pertama S. Irawan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Kepri Parjiya mengatakan, proses penyelidikan dugaan penyeludupan sejumlah barang larangan terbatas (Lartas), seperti gula, beras, rokok, minuman beralkohol, bangwang merah dan bawang putih serta buah-buahan hasil tangkapan TNI-AL, hingga saat ini masih dilakukan penelitian di internal Bea dan Cukai.

 

Sementara proses hukum atas pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, akan dilakukan setelah proses penyidikan pelanggaran UU Pelayaran yang prosesnya sedang dilakukan penyidik TNI-AL.

Sedangkan barang bukti, seperti 25 ton gula, 25 ton beras 2.500 slop rokok, serta 1.000 kes minuman beralkohol merek Tiger, Heneken dan ABC, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan, semuanya sudah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai, dan sudah diamankan di gudang Bea dan Cukai Tajungpinang.

"Status barang saat ini sudah diserahakan ke BC, sementara alat angkut dan orang belum, karena masih menjalani proses hukum pelanggaran pelayaran sebagaimana berkasnya sudah diserahkan penyidik TNI-AL ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Parjiya kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

Mengenai proses kepabeanan, lanjut Parjiya, masih dilakukan penelitian di internal penyidik DJBC Kepri dalam rangka Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Karena menurutnya, dari status penetapan tersangka pada dua nakhoda kapal KM Karisa dan KM Kawal Bahari, milik Ahang, sebelumnya sudah dilakukan penyitaan terhadap kapal oleh penyidik TNI-AL terkait pelanggaran UU Pelayaran.

"Kami tidak serta merta melakukan proses hukum dua kali, tapi harus kami teliti dahulu," jelasnya.

Dari penelitian di internal BC, tambah Parjiya, sebelum kedatangan kapal KM Karisma dan KM Kawal Bahari, memang sudah dilaporkan. Demikian juga manifest-nya sudah ada.

"Walaupun memang, barang yang tertera di dokumen (manifest-red) tidak sesuai dengan fisik barang muatan kapal, jadi memang antara dokumen dengan fisik berbeda," ungkapnya.

Expand