Ahui, Pemilik 51,79 Gram Divonis 6,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 01-06-2016 | 08:12 WIB
ahuisabu1.jpg

Ahui, pemilik sabu, divonis 6,5 tahun olen Majelis Hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa Anton Alias Ahui (27), pemilik satu paket sabu seberat 51,79 gram yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang itu, divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/5/2016). 

 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Santonius Tambunan SH dan Sirait SH di ‎Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaka‎n narkotika golongan satu bukan tanaman sebagai mana dalam dakwaan ke dua sehingga melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti didalam persidangan kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 6Tahun dan 6 bulan Penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dengan perintah tetap ditahan," demikian putusan Elyta.

Mendengar putusan itu terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, menyatakan menerima. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek SH yang sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subsider 2 bulan penjara.

Dakwaan JPU berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, Ahui sering melakukan transaksi sabu di kediamannya, Jalan Arif Rahman Hakim, Sekitar Pukul 00:05 WIB, Jumat (8/1/2016) lalu.

Saat pengintaian, Ahui terlihat baru datang ke rumahnya. Salah seorang anggota turun dari kendaraan dan mendekati Ahui. Curiga ada pria yang mendekatinya, Ahui membuang bungkusan yang ada di tangan kirinya.

Expand