Said Jafar Jabat Komisaris PT KJJ

Said Jafar Bakal Dilaporkan ke KPK terkait Penerbitan IPK PT KJJ
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-05-2016 | 10:14 WIB
said-jafar.jpg

Mantan Kadishut Prov Kepri, Said Jafar (Sumber foto: Regalianews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepri, Said Jafar, terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (IPHH) atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari lahan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan  (I‎UPK) PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Jemaja, Kabupaten Anambas.

Hal itu dikatakan Edi, koordinator massa mahasiswa, ormas dan pemuda Anambas yang menggelar aksi demo di DPRD Kepri, Senin (30/5/2016) kemarin.

"Sebenarnya dugaan KKN dalam pengeluaran izin PT KJJ ini, telah pernah kami laporkan ke Polda Kepri dan kejaksaan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Dan atas hal itu, dugaan KKN dalam penerbitan izin ini akan kami laporkan kembali sekaligus meminta supervisi ke KPK," ujar Edi kepada BATAMTODAY.COM.

Edi menilai, penerbitan Izin IUPKH dan IPK PT KJJ di Jemaja Kabupaten Kepualuan Anambas menyalahi UU Kehutanan dan Penataan Ruang dan Penata-usahaan kawasan hutan di Kepri. "Demikian juga pengabaian keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, sebagaimana yang diamanatkan UU Kehutanan," jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Pembina LSM-Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid. Ia mengatakan, pengeluaran IPK PT KJJ oleh mantan Kepala Dinas Kehuatanan Provinsi Kepri Said Jafar, yang pada saat itu juga merupakan salah seorang komisaris di PT KJJ, jelas-jelas didasari pada keinginan awal (mens rea) dalam melakukan KKN.

"Pengeluaran IPK PT KJJ oleh mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi Kepri ini, yang kemudiaan menjadi komisaris di PT KJJ, secara jelas didasari niat awal yang merupakan salah satu unsur dari KKN," sebutnya.

Selain itu, ketidak-pekaan aparat penegak hukum dalam mengusut, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengeluaran Izin Pemanfaatan Kayu di lahan usaha kawasan hutan, yang diduga tidak sesuai dengan UU Nomor 41 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah ini, juga terindikasi adanya kepentingan oknum tertentu dalam perambahaan hutan berkedok perkebunan itu.

"KCW Kepri juga akan melaporkan hal ini ke KPK serta meminta evaluasi dan supervisi dan Menteri Kehutanan atas pengeluaran IUPKH di kawasan hutan Pulau Jemaja ini," ujar Hamid.

Expand