Mendagri Perintahkan DPRD Segera Lakukan Pemilihan Wagub Kepri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 28-05-2016 | 13:30 WIB
suhajar diantoro1.jpg

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera melaksanakan pemilihan calon wakil gubernur Kepri pengganti Nurdin Basirun yang telah ditetapkan sebagai gubernur Kepri definitif pada Rabu (25/5/2016).

"DPRD tidak perlu lagi menunggu lagi peraturan pemerintah (PP) untuk melaksakan proses pemilihan wakil gubernur," kata Suhajar Diantoro, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di sela-sela Rakornas VIII Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia di Harmoni One Hotel, Batam, Jumat (27/5/2016) malam.

Menurut Suhajar, setelah Nurdin ditetapkan sebagai Gubetnur Kepri difinitif, proses pemilihan wakil gubernur bisa segera dilakukan agar jabatan tersebut segera terisi.

"Setelah Pak Nurdin dilantik, proses pemilihan wakil gubernur dimulai saja, kan mekanismenya sudah ada, minimal dua yang dicalonkan dari partai pengusungnya. Jadi tak perlu nunggu PP, dimulai saja," kata mantan Sakretaris Daerah Provinsi Kepri ini.

Baca: http://batamtoday.com/berita-72386-Pemilihan-Wagub-Kepri-oleh-DPRD-Bertentangan-dengan-Rezim-Pilkada-Langsung.html

Dalam pemilihan itu, partai pengusung yang akan mencalonkan wakil gubernur akan diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD. Karena itu, DPRD Provinsi Kepri diminta segera menetapkan Tatib mekanisme pemilihan calon wakil gubernur.

"Tata tertibnya bisa dikonsultasikan ke Mendagri untuk dilakukan fasilitasi. Fasilitasi tatib itu untuk memastikan jangan sampai bertentangan dengan kepentingan umum atau PP yang lebih tinggu," katanya.

Selain itu, tujuan fasilitasi itu juga dimaksudkan untuk mengatur bagaimana ketentuan kuorum rapatnya, cara mengambil keputusan dan alat sarana pemilihannya.

"Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perdebatan sangat proses pemilihan calon wakil gubernur," kata Mantan Rektor IPDN ini.

Editor: Surya