Zulfahmi Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Kepri Tak Ada Kewajiban Surati Pemkab Anambas Soal Penetapan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-05-2016 | 19:42 WIB
Kejati-Kepri.jpg

Kantor Kejaksaaan Tunggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan, Jaksa tidak memiliki kewajiban mengirimkan surat pemberitahuaan penetapan tersangka kepada pejabat pemerintah Kabupaten Kepulauaan Anambas, dalam proses penonaktifan dan penggantian pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.

"Terhadap pejabat yang sudah ditetapakan tersangka, tidak ada kewajiban Jaksa Untuk memberitahukan ke Pemerintah, apalagi berkaitan dengan penggantian karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Kepri, N. Rahmat SH, menanggapi statement Plt.Sekda Anambas yang menyatakan menunggu administrasi dari Jaksa, untuk melakukan penggantiaan tersangka Zulfahmi sebagai Kabag Umum Pemkab Anambas.

Sebelumnya, tambah N.Rahmat, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka, untuk datang dan diperiksa atas sangkaan dugaan korupsi yang dilakukan ke Sekretariat dan Bupati Anambas.

"Sebelumnya, pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan mess mahasiswa juga sudah kami kirimkan ke Bupati dan Sekretariat Daerah, hingga dengan pemanggilan sebagai tersangka yang kami kirimkan ke Sekretariat dan Bupati Anambas itu sudah jelas," sebutnya.

Mengapa Jaksa mengirimkan surat panggilan tersangka Zulfami melalui Bupati dan Sekretariat Daerah kabupaten Anambas?, papar Rahmat, karena Jaksa tahu, pejabat tersebut memiliki atasan dan ketika meninggalkan tugas untuk memenuhi panggilan, telah sepengetahuan Bupati.

"Jadi kalau dikatakan, menunggu administrasi dari Kejaksaan, secara KUHAP dan UU lainnya, hal itu tidak pernah diatur," ujarnya.

Expand