Vonis Empat Terdakwa Korupsi Dana PPID Inkrah

Kejati Dalami Keterlibatan Tengku dan Radja Tjelak dalam Korupsi PPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-05-2016 | 10:38 WIB
empat_terdakwa_dana_PPID_Anambas.jpg

empat terdakwa korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas senilai Rp4,8 miliar (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri tidak menyatakan kasasi atas vonis 1 tahun 6 bulan Hakim Pengadilan Tinggi Riau terhadap empat terdakwa korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas senilai Rp4,8 miliar, sehingga dinyatakan inkrah.

Sedangkan mengenai keterlibatan mantan Bupati Tengku Mukhtaruddin, mantan Sekda Radja Tjelak Nur DjalalBupati, Kabag Keuangan, Kuasa BUD Anambas, serta Marzuki selaku pemilik rekening PT Samara Tungga yang dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor dinyatakan terlibat, akan didalami Penyidik Kajati Kepri.

"Mengenai isi putusan, yang menyatakan keterlibatan sejumlah pihak akan kami dalami," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnnya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Jupriyadi SH, didampingi anggotanya Patan Riadi SH dan Lindawati SH, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap 4 terdakwa korupsi dana PPID Kabupaten Anambas, masing-masing Surya Darma Putra, Efian, Welli Indera dan Ganda Rizky.

Putusan ini jauh lebih rigan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut ke 4 terdakwa 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun penjara. Dan atas putusan ringan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati menyatakan banding ke PT Riau. Dan oleh PT Riau menguatkan putusan PN Tipkor Tanjungpinang. Atas putusan itu JPU tidak menyatakan kasasi, hingga setelah 14 hari putusan dinyatakan inkrah.

Expand