Kasus Pelolosan WN Singapura Tahanan Imigrasi

Zuilkifli Terima 5 Ribu Dolar Singapura dari Manasar Siagian
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-05-2016 | 15:22 WIB
suap.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus suap, yakni PNS Kantor Imigrasi Batam, M. Zulkifli Ritonga dan Manasar Siagian selaku calo mengakui menerima 15 ribu dolar Singapura dari keluarga warga Singapura, Damar Bahadur Chettri, setelah membebaskan yang bersangkutan dengan modus kabur dari Tahanan Detensi Kantor Imigrasi Batam. 

Dalam BAP kedua terdakwa, Manasar menyatakan, setelah berhasil membebaskan Damar Chettri, yang ditahan di Tahanan Imigrasi, selanjutnya dirinya menerima dana 15 ribu dolar dari salah seorang kerabat tahanan imigrasi itu di sebarang jalan vihara kawasan Winsor, Batam.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa menghubungi Zulkifli Ritonga untuk bertemu. Saat itu, keduanya sepekat untuk bertemu di Restoran Hotel Romance, belakang DC Mall Batam pada Minggu (24/1/2016) sore.

Dalam pertemuan itu, Mangasar menyerahkan 5 ribu dolar Singapura kepada Zulkifli dan sisanya 10 ribu dolar merupakan bagian dirinya.

"Saya serahkan 5 ribu dolar dan kembalikan badge-nya (kartu akses masuk-red) ke Zulkifli atas bantuannya, dalam pembebasan warga Singapura dari sel tahanan Imigrasi Batam," kata Mangasar.

Setelah penyerahan dana tersebut, keduanya langsung pulang ke rumah masing-masing, hingga akhirnya pada Senin,(25/1/2016) diketahui Damar yang sebelumnya ditahan itu kabur dari tahanan dan kasus itu dilaporkan pihak Imigrasi ke Polisi.

Baca: Oknum Imigrasi Batam Penerima Suap dari Warga Singapura Terancam Dipecat

Editor: Dodo