Proses Hukum Kapal FV Viking Dilanjutkan

Jaksa Minta Berkas Penyidikan Dilengkapi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-04-2016 | 18:36 WIB
kru-kapal-FV-Viking.jpg

Kru kapal ikan FV Viking yang ditahan TNL AL (Sumber foto: indopos.co.id

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Lantamal IV TNI-AL Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Irawan mengatakan, proses Hukum Kapal FV.Viking yang berhasil ditangkap dan diamankan TNI-AL di wilayah perairan Indonesia akan terus dilanjutkan.

Selain telah mengirimkan SPDP dan BAP ke Kejaksaan Tinggi Kepri, penyidik TNI-AL juga saat ini sedang melengkapi BAP perkara atas petunjuk (P19) yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas BAP yang sebelumnya dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Tidak ada yang mandek, prosesnya tetap kami tindak lanjuti. SPDP dan BAP perkara sebelumnya sudah dikirimkan penyidik kami ke Kajati dan saat ini sedang P19 (dikembalikan dengan petunjuk-red), untuk di lengkapi," kata S.Irawan.

Kejakasaan Tinggi Kepri, Andar Perdana, juga ‎membenarkan telah masuk dan diterimanya SPDP serta berkas perkara dugaan kasus perikanan FV.Viking tersebut.

"SPDP dan BAP-nya sudah kita terima, tapi secara teknis coba ke Aspidum atau Kasipenkum ditanyakan," ujar Andar Perdana.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Wiwin Iskandar, juga membenarkan BAP perkara perikanan FV.Viking tersebut telah dikirimkan dan dilimpahkan penyidik TNI-AL dan saat ini masih dalam proses penelaahan berkas, dan jika dalam berkas masih ada kekurangan, tentu akan dikeluarkan P19 (petunjuk JPU) untuk di penuhi penyidik TNI-AL.

"Sudah dilimpahkan, dan Jaksa Penuntut yang ditunjuk juga sedang melakukan telaah atas BAP-nya," ujar Wiwin Iskandar.

Jika bekas BAP-nya dinyatakan sudah lengap dan sesuai dengan locus dan tempus delicti serta lokasi penangkapan, maka berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan di Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kapal ikan FV.Viking yang merupakan kapal buronan interpol Norwegia ini, ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Saifudin-376 pada 25 Februari lalu, bersama 11 kru kapal yang terdiri dari 6 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA) pada 25 Februari 2016 lalu di perairan ZEE, kawasan perairan Tanjung Brakit Bintan.

Setelah penangkapan, atas instruksi dan perintah Presiden serta Menteri Kelautan, Susi Pudji Astuti, ‎kapal ditenggelamkan di pantai Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Sementara 11 orang kru kapal, 5 WNA, yakni Argentina, Peru dan Mianmar, serta 6 WNI, diamankan di PSDKP Barelang, Batam.

Editor: Udin