PLN II Medan Titipkan Uang Konsinyasi Tapak Tower di Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-04-2016 | 08:44 WIB
MOUkejatikepri28.jpg

Kajati Kepri, Andar Perdana SH menandatanganan MoU-SKK dengan GM PT. PLN Medan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Melanjutkan pendampingan hukum dan penyelesiaan masalah lahan tapak tower pembangunan interkoneksi listrik, Genegeral Maneger Unit Induk Pembangunan II Medan, melakukan penandatanganan MoU Surat Kuasa Khusus, dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. 

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Andar Perdana SH mengatakan, penandatanganan MoU-SKK, antara PT. PLN dengan jaksa pengacara negara di Asdatun Kejati Kepri ini, merupakan tindak lanjut MoU-SKK yang sebelumnya dilaksanakan pada 2015.

‎"Tujuan dari penandtanganan SKK yang dimohonkan PT. PLN UIP Medan ini dalam mengajukan permohonan konsinyasi atau penitipan uang ganrti rugi, pembebasan lahan untuk pembangunan tapak tower proyek interkoneksi listrik Batam-Bintan, yang pebangunanya saat ini dilanjutkan," papar Kajati.

Pendampingan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khusunya pasal 30 ayat 2 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ‎yang menunuk jaksa sebagai pengacara negera mewakili PT. PLN bertindak di dalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah.

"Kerja sama dan kepercayaan yang diberikan PT. PLN dalam penyelesaiaan masalah lahan dengan penitipan dana konsinyasi ke pengadilan ini, merupakan upaya percepatan pelaksanan pembangunan listrik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di Kepri," lanjut Andar.

Sesuai dengan data dan inventarisasi permasalahan ganti rugi yang dilimpahkan PT. PLN ke kejaksaan, sejak 2012 ada sekitar 112 lahan yang terkena tapak tower listrik intek koneksi hingga pembangunanya belum dapat dilaksanakan karena masih bermasalah.

Dari total tesebut, 21 orang pemilik lahan yang terkena dampak lokasi lahan pembangunan transimisi dan tower, sebanyak 21 lahan diketahui kepemilikan lahanya, ganda atau tumpang tindih, 15 lahan pemiliknya tidak diketahui, 17 lahan warga menyatakan menolak pembangunan, 4 lahan warga diminta untuk disewa, dan 11 pemilik lahan administrasi suratnya belum lengkap, dan 44 lahan lainya masih dalam tahap penilaian harga.

Dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini, dalam 2 minggu ke depan, Kejati Kepri akan menunjuk jaksa pengacara negara di Kejati Kepri untuk segera mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi (Konsinyasi) atas penggunaan sejumlah lahan di Bintan dalam pembangunan transimisi tower listrik interkoneksi Batam-Bintan.

Dengan penitipan dana konsinyasi diharapkan pembangunan tapak tower interkoneksi listik ini dapat segera diselesaikan.

Editor: Dardani