Isu Bakso Berformalin Merebak di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-04-2016 | 14:48 WIB
hamerudin-kp2ke.jpg

Kabid Pertanian dan Peternakan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang ‎ Hamerudin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Isu bakso mengandung formalin dan boraks merebak di Tanjungpinang menyusul beredarnya surat uji survailans keamanan pangan bahan asal hewan oleh Balai Veteriner Bukittinggi yang dikeluarkan 4 April 2016 lalu membuat resah warga.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang ‎ Hamerudin mengatakan pihaknya sudah melakukan uji laboratorium pada tanggal 6-7 April 2016 terhadap rumah makan yang disebut dalam surat tersbut di laboratorium Dinas Pertanian Provinsi Kepri dan hasilnya negatif.

‎"Ada 22 sampel yang terdiri dari rumah makan, tempat penggilingan daging dan pedagang daging segar maupun daging yang dibekukan di pasar Tanjungpinang yang kami uji dan pada tanggal 13 April 2016 hasil uji sampel tersebut dinyatakan negatif tidak mengandung formalin dan boraks,"ujar Hamerudin saat ditemui di Kantor KP2KE Tanjungpinang, Rabu (27/4/2016).

Setelah melakukan uji sampel, pihaknya me‎lakukan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha rumah makan yang diambil sampelnya tersebut.

"Di dalam melakukan pembinaan ternyata kami lihat sendiri para pemilik warung makan ini tidak ada mencampurkan formalin maupun boraks, Bahkan, menurut pengakuan mereka (pemilik warung) tidak mengetahui apa itu formalin dan boraks," katanya.

Hamerudin menduga di bahan tambahan atau bumbu-bumbu yang dicampurkan seperti tepung dan bumbu lain yang untuk membuat makanan menjadi kenyal seperti bakso ‎itulah yang mengakibatkan mengandung formalin dan boraks.

‎Dia juga menjelaskan KP2KE akan kedepannya melakukan swadya atau pengecekan kepada seluruh pemilik warung makan di Tanjungpinang secara periodik.

"Karena kita tidak memiliki laboratorium jadi kami nantinya akan melakukan pengecekan setiap sebulan sekali yang dilakukan oleh tim terpadu, seperti dengan melakukan publik edukasi," tuturnya.

Dengan ‎melakukan pengecekan dan uji sampel sebulan sekali mereka bisa membuat dan menempel hasil uji lab di masing-masing warung makan miliknya, sehingga para masyarakat dapat mengetahui kalau warung mereka bebas dari formalin dan boraks.

‎"Jika kami mendpati rumah makan yang mengandung boraks dan formalin maka pelaku usaha akan kami kenakan sanksi berdasarkan undang-undang tentang pangan, seperti sanksi teguran tertulis , penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha," tutupnya.

Editor: Dodo