Penyelidikan Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut

Kejati Kepri Deadline PLN Selesaikan Proyek Interkoneksi Listrik Batam-Bintan Juli
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-04-2016 | 13:10 WIB
konfrensi-PERS-PLN.jpg

konfresnsi Pers bersama GM.UIP PT PLN (Persero) Plt.Gubernur, Kajati Kepri dan jajarannya di Aula Kantor Gubernur Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana SH, mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi atas tidak sesuai dan belum selesainya mega proyek listrik interkoneksi Batam-Bintan menuju Tanjungpinang, yang dilaksanakan Unit Induk Pembangkit (UIP) PT PLN (Persero) Medan di Bintan, masih terus berlanjut.

Terkait dengan perpanjangan dan kontrak lanjutan UIP PT PLN (Persero) dan kontraktor konsorsium pelaksana ‎proyek, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, memberi tenggang waktu pada kedua belah pihak, untuk menyelesaikan pelaksanaan pembangunan infrastruktur transimisi dan gardu induk listrik interkoneksi Batam-Bintan itu hingga Juli 2016.

"‎Atas kelanjutan kontrak kedua belah pihak ini, kami beri tenggang waktu, Juli 2016 harus hidup. Dan kalau nggak, ranah hukum yang akan bicara kepastian hukum. Karena memang kami akui proses penyelidikan atas kasus ini belum dihentikan," ujarnya dalam konfresnsi Pers bersama GM.UIP PT PLN (Persero) Plt Gubernur di Aula Kantor Gubernur Kepri, Selasa (26/4/2016).

Dikatakan Kajati, sebelumnya, pelaksanana pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi listrik interkoneksi Batam-Bintan ini, dilakukan melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang dikeluarkannya, karena melihat fakta dan data bahwa pelaksanan pembangunan interkoneksi listrik Batam-Bintan yang dilaksanakn sejak 2012 dan menelan dana triliunan itu tak kunjung selesai.

‎"Karena proyek ini menyangkut hazat hidup dan kepentingan orang banyak, kami keluarkan sprindik penyelidikan, kenapa proyek ini mandek. Dan pelaksanan pembangunan lanjutan ini akan menjadi atensi khusus Kejaksan Tinggi Kepri," sebutnya.

Dalam perjalanan proses penyelidikan, diakui Andar Perdana, memang ditemukan sejumlah permasalahan yang timbul, sehingga progress pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan scedule pelaksanaan kontrak.

Khususnya mengenai permasalahan lahan dan atas dasar itu Tim TP4D serta pengacara Negara dari Datun Kejaksaan juga mencoba untuk mencarikan solusi dengan melakukan pendampingan penyelesaiaan lahan yang menjadi kendala pelaksanaan pembangunan.

"Kami melihat dalam pelaksanaan proyek ada timbul masalah, sehingga pelaksanaan pembangunan dihentikan sementara. Karena masalah lahan maka Datun Kajati melaui MoU 2016 akan melakukan pendampingan pada IUP-PT.PLN, dalam menyelesaikan permasalahan lahan ini," ujar Andar Perdana.

Andar juga mengatakan, dengan pelaksanaan perpanjangan pekerjaan, pihaknya juga akan melaksanakan evaluasi nantinya, terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan pembangunan interkoneksi listrik tersebut, sampai akhir pelaksanaan Juli 2016 mendatang.

Menanggapi hal itu, GM UIP PT.PLN (Persero) Julain Sitanggang, mengatakan akan berkomitmen dalam melaksnakan pembangunan listrik interkoneksi Batam-Bintan itu, Khususnya pelaksanaan pembangunan‎ tower transimisi dan gardu induk di Sribintan, Air Raja, dan Kijang.

"Ke depan guna memberikan perkembangan dan kemajuaan pelaksanaan kegiatan, setiap Minggu akan kami Sampaikan progress pelaksanaannya, sehingga masyarakat dapat mengetahui. Selain itu kami juga mengharapkan, pemerintah dan masyarakat dapat membantu dan memberikan toleransi khususnya dalam pelaksanaan ganti rugi lahan lokasi tapak tower yang selama ini menjadi kendala," sebutnya.

Di tempat yang sama, Plt.Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mengatakan ‎Pemerintah Provinsi Kepri sangat berharap dan mendukung percepatan pelaksanan proyek interkoneksi listrik Batam-Bintan tersebut, karena listrik merupakan kebutuhaan dasar dalam mendukung semua aspek pelaksanaan pembangunan.

"Listrik sangat menentukan pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, harapan kami PLN benar-benar dan hendaknya konsekwen dalam pelaksanaan pembangunan interkoneksi listrik dan pemerintah serta masyarakat akan membantu, khususnya dalam permasalahan ganti rugi lahan masyarakat," sebutnya.

Editor: Udin