DPRD Kepri Sayangkan Perilaku Brutal Said Haris
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-04-2016 | 16:58 WIB
Syukri-Fahrial1.gif
Anggota DPRD Kepri, Syukri Fahrial.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri, Syukri Fahrial menyayangkan sikap Said Hari yang merupakan pejabat eselon di Kepri, namun berperilaku brutal dan melakukan penyerangan secara terbuka kepada Plt. Kepala BKD Kepri, Hasbi. 

"Perilaku antar pejabat eselon yang main kasar dan saling serang, apalagi di muka umum seperti ini sangat kita sayangkan, harusnya permasalahan itu dapat diselesaikan dengan baik-baik," kata Syukri kepada wartawan usai mengikuti acara Musrenbang di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis (14/4/2016). 


Politisi Hanura ini mengatakan mutasi seorang PNS dengan alasan tertentu sah-sah saja, tergantung dari yang bersangkutan, serta pertimbangan dari yang menerima serta pemerintah yang melepaskan, khususnya pimpinan yang tidak keberatan. 

"Sepanjang aturan dan syarat mutasinya terpenuhi, sah saja, dan mengenai permohonan harus sesuai dengan alasan serta urgensi si pemohon, serta pertimbangan dari pemerintah daerah, apakah persyaratan mutasinya sudah terpenuhi, serta prosesnya sudah dilakukan atau tidak," kata Syukri.

Yang tidak sah, kata Syukri, kalau aturannya tidak terpenuhi, dan ada pula permintaan dana sebagai uang pelicin untuk mempercepat proses mutasi. Hal itu jelas-jelas gratifikasi dan korupsi.

Permohonan mutasi, kata Sukri, harusnya diawali ke atasan, Sekda serta Kepala BKD, kemudian permohonan ke kepala daerah serta Kepala BKD di instansi yang dituju.

Prosesnya tentu dilakukan BKD sesuai dengan mekanisme dan prosedural karena bagi pemerintah daerah yang ditinggalkan, ‎nantinya akan berdampak pada posisi yang diisi. 

"Demikian juga pemindahan gaji dan hal-hal lain PNS bersangkutan. Kalau mengenai alasan tertentu seperti mengikut suami dan hal lainya, Tentu harus dibuktikan, dan dipertimbangkan," sebutnya. 

Mengenai pengajuan yang menurut si pemohon dan Said Haris sangat lambat, Syukri mengatakan, diserahkan sepenuhnya pada proses yang berlaku, dan tentunya sebagai pemohon harus sabar atas permohonan yang diajukan. 

"Masalah permohonan bisa cepat, lambat atau sama sekali tidak jadi dipindahkan, tergantung dari posisi dan kebutuhan yang ada," ujarnya. 

Kalau orang yang memohon pintar, harusnya lebih dikomunikasikan, dengan alasan pertimbangan pembinanya, hingga mutasinya dapat dikabulkan dan pada BKD juga tidak boleh ada permintaan uang, karena kalau ada, jelas hal itu merupakan gratifikasi.

Editor: Dodo