Menanti Kicauan Sekda Anambas

Akan Ada Tersangka Lain Selain Raja Tjelak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-04-2016 | 19:57 WIB
radja.jpg
Radja Tjelak Nur Djalal, tersangka korupsi pengadaan mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas (Foto: dok BATAMTODAY.COM) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas, tersangka Sekda Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) belum ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka Raja Djelak dilakukan penyidik Kejakasaan Tinggi Kepri, di ruang penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (12/4/2016).
      
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono mengatakan, "kicauan" dan penjelasan tersangka Raja Tjelak Nurjalal merupakan kunci untuk menjerat orang lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, yang menggunakan Rp4,2 miliar APBD Anambas tahun 2010 itu.

"Tersangka ini akan menjadi kunci, karena dia tidak mungkin sendiri. Pasti ada orang lain yang juga terlibat. Kuncinya, dia kalau mau bercerita," ujar Kajati. 

Orang nomor satu di Kejaksaan tinggi Kepri ini juga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap Sekda Anambas tersebut. Sebab yang bersangkutan masih kooperatif dalam menjalani proses hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia tidak ditahan karena kooperatif, penetapannya sebagai tersangka juga sudah didasari atas dua alat bukti dari kasus yang menjeratnya. Nanti ada masanya yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ujarnya.

Selain itu, Andar juga mengaku salut kepada Raja Tjelak Nurjalal, karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda. Bahkan hingga saat ini masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Saya salut, dia langsung mengundurkan diri dari jabatan Sekda, dan hingga saat ini masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.  

Mengenai tersangka lain, Andar menyatakan, akan ditetapkan siapa saja yang terlibat, setelah adanya bukti kuat. Termasuk pengakuan dan keterangan tersangka Radja Tjelak Nur Djalal.
 
"Kami tidak perduli, jika terbukti ada keterlibatan yang didasari dengan alat bukti, akan kami jadikan tersangka. Jadi kami tunggu nyanyian dari Sekda itu, untuk mengetahui keterlibatan yang lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan tiga mess dan asrama mahasiswa Anambas tahun 2010. 

Pengumuman penetapan RTND sebagai tersangka korupsi pengadaan mess mahasiswa Anambas ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana SH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Putra SH dan sejumlah Asistennya di Kejati Kepri, Selasa (5/4/2016) lalu.

Editor: Udin