Pembobol Kedai Kopi Selera Bintan Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-04-2016 | 18:51 WIB
IMG_20160412_134409_edit.jpg
Zamri, resedivis pembobol kedai kopi Selera Bintan yang mengakibat kerugian sebesar Rp100 juta divonis 2 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Zamri Bin Ali ( 38) resedivis pencurian terhadap korban H. Muhamad Yohan Ihwan yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta divonis 2 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(12/4/2016).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Windi Ratna Sari, menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan percobaan dengan sengaja mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam hari, di dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ, tidak diketahui atau dikehendaki sebagaimana dalam pasal 363 ayat 2 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong selama berada di tahanan," ujar Windi

Atas putusan itu, terdakwa Zamri yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Rabuli Sanjaya SH yang sebelumnya menuntuk terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam dakwaanya JPU mengungkapkan, terdakwa Zamri bersama-sama dengan terdakwa Romi, Terdakwa Pago Doli dan terdakwa Deni Gunawan yang disidang terpisah itu, merencanakan untuk mengambil barang-barang yang ada di kedai kopi Selera Bintan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Senin (3/3/2014) lalu sekira pukul 21.45 WIB.

Selanjutnya, terdakwa menuju kedai kopi Selera Bintan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BP 1175 WY warna silver metalik. Setelah sampai di tempat itu, terdakwa Romi dan Terdakwa Pogo langsung menuju pintu belakang ruko Kedai Kopi Selera Bintan, sedangkan terdakwa Zamri dan Deni menunggu aba-aba.

Usai pintu dirusak dengan menggunakan linggis yang dilakukan oleh terdakwa Romi dan Pogo, barulah kedua terdakwa Zamri dan Deni masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam etalase.

Tidak hanya itu, terdakwa Zamri dan Deni masuk ke lantai II ruko dan membongkar brankas milik korban H. Muhamad Yohan Ihwan. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.

Editor: Udin