Polres Tanjungpinang Bekuk Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuh Herman
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-04-2016 | 08:24 WIB
IMG_20160411_172549.jpg
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian saat memaparkan kasus pembunuhan Boy. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jajaran Satuan Resers Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil membekuk empat orang tersangka pelaku pengeroyokan dan pembunuhan tehadap Herman alias Boy (42) di Jalan RE Martadinata Plabuhan Sri Payung KM 6 Kota Tanjungpinang, Pukul 00:30 WIB, Jumat (8/4/2016).

Pelaku yang membunuh Boy berinisia ED (24), sedangkan untuk pelaku pengeroyokan korban  ini masing-masing IS(30), RS(20), dan Am (28). 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengatakan, ‎mereka berlima ini sebenarnya berteman. Tetapi karena mengkonsumsi minuman keras maka terjadi pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban.

"Pada saat itu tersangka ED bersama teman-temannya duduk di Darmaga Pelabuhan Sri Payuang sambil meminum minuman keras (arak putih)," ujar Kristian di Mapolres Tanjungpinang, Senin (11/4/2016) Sore. 

Kris menjelaskan, pada saat duduk di darmaga itu tidak lama kemudian datang beberapa orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengeroyok tersangka ED, 

"Sehingga ED terjatuh ke dalam laut, tetapi tersangka ED naik lagi ke Kapal KM Shoryu Permai dan langsung mengambil pisau di dapur kapal dan kemudian tersangka ED melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan yang mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu korban Herman duduk di boncengan dengan seketika ditarik oleh tersangka sehingga tersangka terjatuh dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan seketika melakukan penusukan ke perut korban sebanyak 2 kali setelah itu tersangka ED membuang pisau ke laut," ungkap Kris.

Setelah mendapat laporan pembunuhan, anggota  Sat Reskrim ‎Polres Tanjungpinang melakukan penyidikan dan diketahui keberadaan tersangaka  ED yang bersembunyi di Kamar Kapal KM SHoryu Permai. 

"Sedangkan untuk ketiga teman-temannya ditangkap di Jalan Sultan Mahmud Kota Tanjungpinang dan keempat  tersangka langsung dibawa kepolres Tanjungpinang," tambahnya.  

Barang bukti ditemukan satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana jean warna hitam milik korban, sedangkan untuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban masih dilakukan pencarian. 

Akibat perbuatan keempat tersangka ini dijerat dengan pasal  â€Ž338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama  15 tahun atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. 

Editor: Dardani